Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gugatan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas, Ini Kasus Sengketa Harta Konglomerat Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Lukas Ferdinand/KONTAN
Eka Tjipta
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

 

KOMPAS.com - Kasus sengketa harta warisan seringkali meramaikan pemberitaan media massa.

Tak hanya rakyat biasa, kasus semacam itu juga banyak terjadi di antara para konglomerat dalam negeri.

Terbaru, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menggugat lima kakak tirinya atas hak pembagian separuh warisan mendiang ayahnya.

Berikut sejumlah kasus sengkata warisan yang melibatkan orang-orang kaya di Indonesia:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Freddy Widjaja Gugat Hak Waris, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas yang Didirikan Eka Tjipta

Keluarga PT Santos Jaya Abadi (Kopi Kapal Api)

Pada 2012 lalu, ahli waris mendiang Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen perusahaan Kopi Kapal Api melaporkan Direktur Utama Kopil Kapal Api, Soedomo Mergonto.

Dirut Kapal Api itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan terhadap Akta Nomor 24 dan 25 tentang pengalihan saham milik almarhum Achmad Rivai Anwar, dilansir dari Kompas.com, 27 Juni 2012.

Dalam akta itu disebutkan, almarhum Achmad tidak lagi sebagai pemegang saham. Saham tersebut telah dialihkan seluruhnya sebesar 32 lembar kepada Indra Boedijono dan 28 lembar saham kepada Soedomo Mergonoto.

Namun, akta tersebut dinilai janggal. Sebab, ada kesamaan antara Akta Nomor 24 dan 25 dari tanggal, bulan, dan tahun.

Akta No 24 dan 25 tersebut juga dianggap palsu karena sebelum meninggal, almarhum Achmad yang wafat pada 10 April 2002 mengeluarkan surat wasiat pada 25 Agustus 1999 bahwa dirinya masih memiliki saham 60 persen Kopi Kapal Api.

Selain itu, sengketa lain yang melibatkan keluarga bos Kopi Kapal Api ini adalah gugatan Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari pada 2013.

Dilansir dari Kontan.id 20 Agustus 2019, Lenny dan Wiwik merasa tak terima jika pembagian warisan, termasuk PT Santos Jaya Abadi didasarkan pada wasiat sang Ibunda Po Guan Cuan yang menyebut para anak perempuan hanya mendapat 10 persen.

Dalam gugatannya, Lenny dan Wiwik merujuk kepada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku bagi Golongan Tionghoa menyebutkan hukum waris dari semua keluarga sedarah, dibagi tanpa ada perbedaan, baik itu lelaki maupun perempuan.

Baca juga: Kopi Kapal Api dan Indomie Akan Dijual di Alibaba

Sengketa Maspion Group

Pada 2013, keluarga pemilik Maspion Group tengah memanas akibat transaksi jual beli kawasan industri Maspion IV dan V di Gresik.

Tanah tersebut dibeli oleh Hani Sugeng Bagyo melalui Alim Satria atas nama PT Bumi Maspion dan Maspion Industrial Estate.

Hani Sugeng merupakan adik ipar dari Alim Satria, sementara Alim Satria adalah adik kandung dari Alim Markus, pemegang saham mayoritas di Maspion Group.

Alim Markus menuduh, penjualan tanah tersebut tidak sah.

Namun, dalam laman resmi perusahaan Satoria Group, Alim Satria menegaskan bahwa transaksi jual beli itu sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Akibat perseteruan itu, Alim Satria pun keluar dari Maspiom Group dan menjual seluruh sahamnya. Dia kemudian mendirikan perusahaan bernama Satoria Group.

Baca juga: Polisi Sita Aset Milik Eks Wagub Bali Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Kasus Sengketa Sinar Mas

Sementara itu, Freddy Widjaya, anak dari pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja menggugat lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, 14 Juli 2020, ada 12 warisan yang dipersoalkan sekitar Rp 600 triliun. 

Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yaitu masing-masing setengah bagian.

Dia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Sosok Eka Tjipta di Mata Prabowo dan Jonan, Para Kawan Lama...

(Sumber: Kompas.com Yohana Artha Uly/Dian Maharani | Editor: Erlangga Djumena/Tri Wahono), Kontan.id (Eldo Christoffel Rafael | Editro: Noverius Laoli)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi