KOMPAS.com - Sebuah surat edaran yang berisi tentang perubahan dan penambahan peserta seleksi CPNS 2019 yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI beredar di sejumlah aplikasi percakapan.
Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:
"Berkenaan dengan surat keputusan Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 No. B/327/M.SM.01.00/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Perubahan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Tahun 2019, maka dengan ini kami sampaikan data tambahan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (daftar nama terlampir)."
Namun, surat edaran tersebut dibantah oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT) melalui akun Twitter resminya di @CPNSKemendesa pada Rabu (15/7/2020).
Bantahan tersebut dituliskan dengan kata "PALSU" pada surat edaran yang tersebar.
Menurut Kemendes, edaran yang menjelaskan adanya perubahan dan penambahan peserta seleksi CPNS yang lolos SKD dan berhak melanjutkan ke SKB adalah tidak benar atau hoaks.
Konfirmasi Kompas.com
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran ini, Kepala Bagaian Kepegawaian Setjen Kemendes PDTT Aditya Hendra Krisna menegaskan bahwa informasi di dalam surat tersebut tidak benar.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait konfirmasi kebenaran surat ini.
"Kami sudah cek dan koordinasikan dengan BKN, dan dapat dipastikan bahwa surat tersebut hoaks. Jadi tidak benar adanya," jawab Aditya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020) siang.
Pihak Kemendes PDTT juga mengingatkan kepada para peserta seleksi CPNS 2020 di lingkungannya untuk terus berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat palsu.
Para peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru pada media sosial resmi atau laman resmi Kementerian dan/atau SCCN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.