JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sebuah syarat baru yang harus dipenuhi pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, yaitu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
Ketentuan soal CLM sebagai syarat mengajukan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat mengisi CLM, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Baca juga: PT KAI Tak Syaratkan Penumpang Kereta Api dari dan ke Jakarta Bawa SIKM
Pada akhir tes saat mengisi CLM, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Bagaimana cara mengisi CLM?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!