Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Mengisi CLM
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sebuah syarat baru yang harus dipenuhi pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, yaitu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.

Ketentuan soal CLM sebagai syarat mengajukan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat mengisi CLM, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Baca juga: PT KAI Tak Syaratkan Penumpang Kereta Api dari dan ke Jakarta Bawa SIKM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada akhir tes saat mengisi CLM, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Bagaimana cara mengisi CLM? 

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi CLM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi