Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/Ign Haryanto
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra:

Buron sejak 2009

Dikutip Harian Kompas, (24/2/2000), Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009.

Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Membuat KTP dalam setengah jam

Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB.

Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke sana untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi.

Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Jadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el.

Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung.

”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020)

Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Paspor tak diambil sendiri

Dilansir Harian Kompas, Selasa (14/7/2020), Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor 22 Juni dan paspor terbit pada 23 Juni.

Djoko hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tapi saat paspor terbit orang lain yang mengambilnya. Dia membawa surat kuasa dari Djoko.

Proses pembuatan paspor berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Joko. Status Joko sebagai buronan pun tak tercatat di sistem.

Selain itu, Joko memenuhi semua persyaratan, seperti dokumen KTP elektronik dan paspor lamanya, periode 2007-2012.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran imigrasi, terungkap Djoko belum pernah menggunakan paspor itu.

Demikian pula pada 2009, saat Djoko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Memakai surat jalan khusus kepolisian

Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.

Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim | Editor: Kristian Erdianto, Fabian Januarius Kuwado)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi