Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Nama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo belakangan ramai diperbincangkan publik.

Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.

Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas berapa harta kekayaan Prasetijo?

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.

Disebutkan bahwa sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya.

Prasetijo juga tercatat memiliki satu buah mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000.

Sementara sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Perbandingan LHKPN 2011

Jumlah harta kekayaan Prasetijo itu jauh lebih banyak dibandingkan dalam LHKPN 2011, yaitu hanya Rp 549.738.763.

Saat itu hartanya berupa alat transportasi serta giro dan setara kas lainnya.

Prasetijo sebelumnya tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000.

Sementara hartanya di bidang giro dan setara kas pada 2011 itu senilai Rp 69.738.763.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Baca juga: Benarkah Ibu Kota Baru Memindah Masalah Jakarta ke Kalimantan?

Kode etik profesi Polri

 

Terpidana kasus Bank Bali itu juga disebut akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Anggota Polri di Jawa Timur Disebut Terkenal Banyak yang Selingkuh, Apa yang Terjadi dan Mengapa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi