Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Akan Dihidupkan Lagi, Apa Itu Tim Pemburu Koruptor?

Baca di App
Lihat Foto
Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) memimpin rapat bersama para menteri koordinator, KPK, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (29/6/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengejaran koruptor yang berstatus buron.

"Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu Tim Pemburu Koruptor (TPK) dan bagaimana sejarahnya di masa lalu?

Melansir Harian Kompas (28/2/2005), Tim Pemburu Koruptor (TPK) pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden SBY.

Tim yang merupakan tim pencari tersangka dan terpidana korupsi tersebut dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada akhir 2004.

Tim pemburu koruptor terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri, yang saat itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.

Setelah Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Tim gabungan ini dibentuk dengan mengacu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Awal dibentuk tim tersebut berkonsentrasi memburu enam terpidana korupsi dan tujuh tersangka korupsi yang kabur dari Indonesia.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Pernah berburu hingga ke Swiss dan Hong Kong

Mengutip Harian Kompas (13/9/2005), tim ini pernah memburu aset koruptor di Hong Kong dan Swiss.

Tim yang saat itu dipimpin Basrief Arief berada di Hongkong selama dua hari dan ke Swiss selama tiga hari untuk bertemu pejabat setempat.

Ketika itu aset yang diburu di Hong Kong adalah milik mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja (almarhum) sebesar 9,3 juta dollar AS.

Hendra Rahardja divonis penjara seumur hidup karena merugikan negara dalam korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,95 triliun.

Sedangkan di Swiss adalah aset milik mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim, sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Banyak dikritik

Tim Pemburu Koruptor (TPK) banyak dikritik berbagai kalangan.

Usai beberapa bulan dibentuk, kritik pernah disampaikan oleh Gayus Lumbuun yang saat itu masih duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI, sebagaimana dikutip Harian Kompas (28/2/2005).

Saat itu Gayus menyoroti semestinya tim gabungan pemburu koruptor tidak hanya memburu terpidana koruptor yang kabur, melainkan juga menangkap orang-orang yang turut serta dalam korupsi, dan melacak aset hasil korupsi.

Ketika itu Gayus menyampaikan timbul kesan, selama ini konsentrasi perburuan hanya diarahkan pada koruptor yang kabur.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Padahal, seharusnya aset yang masih berada di Indonesia juga dapat didata.

Penghitungan dan pendataan aset ini sejalan dengan adanya hukuman berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Tim Pemburu Koruptor saat itu juga dianggap tak perlu ada karena kinerja tim tidak jelas dan tumpang tindih dengan bidang lain.

"Tidak seimbang antara biaya yang dikeluarkan dan hasil Tim Pemburu mengembalikan aset negara," ujar Gayus Lambuun mengutip Harian Kompas, Selasa (12/8/2009).

Kerja tim yang dibentuk juga dianggap tak segarang namanya.

Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Mengutip Kompas.id (13/7/2020), catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 16 buronan yang jadi buruan tim, hanya empat yang ditangkap selama delapan tahun tim bekerja.

Adapun salah satu kendala, buronan berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Setelah lama tak terdengar kabarnya, keberadaan tim itu disebut lagi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Hal ini setelah Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, diketahui bebas keluar-masuk Indonesia beberapa bulan lalu.

”Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi,” tutur Mahfud.

Ia menyebut komposisi tim gabungan direncanakan sama dengan koordinasi di bawah Kemenko Polhukam.

 Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi