Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini...

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Di tengah situasi sulit seperti saat ini, apa pinjaman dana online jadi pilihan bijak?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com – Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tawaran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah situasi sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal ini karena banyak masyarakat yang membagikan pengalaman buruknya meminjam uang melalui pinjaman online ilegal.

Salah satunya, baru-baru ini pengalaman-pengalaman tersebut dibagikan oleh akun @jonathanend

Melalui unggahannya, Jonathan membagikan beberapa cerita mengenai kisah-kisah tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Abg aku utang ke pinjol, karna galilubang tutplubang, sampe pinjem ke 30an lbh apk, total hampir 150jtan, dan pengakuan abg ku yang dia ngrasain pake uangnya Cuma sekitar 8-9jt aja. Sisanya yaaa flower2 itu,” salah satu cerita di postingan yang ia unggah.

“Sodara aku awalnya pinjem sejuta. Gakebayar pinjem lagi ke pnjol lain kalau gasalah minjem total 4 juta tapi harus bayar 40juta. Dalam waktu beberapa bulan aja padahal udh gedhe bgt bunganya,” ceita postingan yang lain.

Postingan tersebut menuai beragam komentar yang kebanyakan juga membagikan pengalaman buruknya dengan pinjaman online.

“Orang ditempat kerjaku ada juga yang pinjol gini, sampe kesel, kita gatau apa² ikut dimaki², dikata budek lah, karna dia telp sehari berkali² sampe kerjaan lain keganggu,” komentar akun @beylicious7

“Gw jg sama. Dari 2019, gali lobang tutup lobang. Sampe ke angka 20jt. Dah gitu corona. Masih bertahan dan berjuang. Sampe jualan thai tea, roti bakar. Sisa masih 5jt an lagi. September lunas mudah2an. Kapok,” tulis akun @RangerMerah79.

“Pinjol ini bunganya bisa 20% sebulan bisa beranak pinak lah kudu cut the cyle,,minjem uang ke bank bunga 11% an setahun :(“ komentar akun @hohok29.

Lantas seberapa bahaya sebenarnya meminjam uang melalui pinjaman online?

Baca juga: Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online

Bahaya pinjol ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, meminjam uang di pinjaman online yang ilegal bisa sangat berbahaya.

Sebab mereka biasanya memberikan bunga, fee dan denda sangat tinggi tak terbatas. 

Selain itu, Tongam menjelaskan, pinjol ilegal umumnya akan melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tak membayar.

Kegiatan pinjol ilegal juga tak memberikan manfaat bagi negara karena tak ada pendapatan negara dari pajak yang dibayarkan.

Pinjol ilegal juga tak bisa dipantau seberapa valid potensi penyaluran pinjamannya di Indonesia.

Tongam menyebut, OJK sampai sejauh ini setidaknya sudah menghentikan sebanyak 2.591 pinjol ilegal atau fintech lending ilegal.

“Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Sehingga mereka tidak berada di bawah pengawasan. Yang ilegal tak diawasi, tapi diberantas,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com Sabtu (19/7/2020).

Beberapa tindakan terhadap pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi sejauh ini adalah melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan ke Bareskrim apabila ada kegiatan pidana.

Teror nomor kontak

Tongam mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan iming-iming mudahnya pencairan dana ketika melakukan pinjaman online. Apalagi syarat peminjaman hanya dengan foto KTP dan foto diri.

Namun peminjam akan diminta mengizinkan akses kontak ponsel dan semua data ponsel. 

Padahal, ketika masyarakat sudah memberikan data itu dan mengizinkan aksesnya maka kondisi tersebut yang berbahaya.

“Sekali mengizinkan itu terjadi, data-data termasuk kontak bisa diakses. Maka tak heran orang lain dapat teror bahwa si A meminjam tapi tak dibayar padahal seseorang tersebut tidak kenal si A. Hanya karena nomor disimpan si A, seseorang jadi ikut di teror,” jelas dia.

Selain itu, kasus yang banyak terjadi adalah penagihan-penagihan yang tak beretika bahkan penagihan sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Ingat, Jangan Tergiur Pinjaman Online dengan Syarat Mudah

Tongam juga menyebut, pinjol-pinjol ilegal yang ada saat ini bertindak seperti mafia.

“Misal pinjam di A kemudian menunggak maka dia akan bilang, untuk melunasi pinjam saja di B kemudian di C. Artinya masyarakat kita diajari gali lubang tutup lubang, ini sangat berbahaya,” ungkap dia.

Tongam mencontohkan kasus, pernah ada seorang ibu yang meminjam hingga 144 aplikasi. Dari pinjaman 500 ribu bengkak hingga ratusan juta.

Padahal peminjam tersebut merasa uang yang didapatkan tak sebesar itu, hanya saja bunganya yang memang besar.

Dia juga menuturkan, dari beberapa laporan pengaduan yang ada, trik yang kerap digunakan pinjol adalah tindakan yang tak melalui persetujuan terlebih dahulu.

Seperti misalnya seseorang melakukan kontak dengan fintech landing ilegal, kemudian ia menyadari bahwa bunga terlalu besar sehingga dirinya membatalkan.

Akan tetapi pembatalan itu tak bisa dilakukan, sehingga tanpa persetujuan transaksi pinjaman tetap terjadi.

Contoh lain pinjam 1 juta, tapi tanpa pemberitahuan uang yang cair Rp 600.000, dipotong 40 persen tanpa pemberitahuan.

Selain itu masalah jangka waktu, ada yang persetujuan 1-2 bulan akan tetapi kenyataan yang terjadi hanya 2 minggu.

“Seberapapun kebutuhan masyarakat akan uang, jangan sekali-kali masuk ke pinjaman online ilegal. Karena penderitaan dan bahayanya akan dalam,” ujar dia.

Tips

Tongam menjelaskan, ada beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat ketika akan memutuskan meminjam melalui pinjaman online.

Yang pertama adalah, masyarakat harus memastikan apakah fintech landing tersebut terdaftar di OJK dengan melihat di daftar website resmi OJK di ojk.go.id

Dia menyebut saat ini ada 158 penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Selain itu, Tongam juga mengimbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak kepicut dengan tetangga yang membeli macam-macam barang, serta menghidari pay later yang nantinya bisa memberatkan.

Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Serta saat meminjam sebaiknya memperhatikan kemampuannya dalam membayar.

“Jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama. Nanti akan semakin dalam gali lubangnya. Usahakan hanya untuk kebutuhan mendesak,” kata Tongam.

Selain itu dia menyarankan agar pinjaman bersifat produktif, yakni digunakan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian.

Terakhir pahami terlebih dahulu risiko, serta kewajibannya.

“Jangan setelah meminjam baru menyesal, karena meminjam ini adalah hubungan perdata dengan yang memberi pinjaman. Jadi sekali kita tunduk ya kita sendiri yang bertanggung jawab jadi jangan menundukkan diri pada kegiatan-kegiatan yang merugikan kita,” ujar dia.

Adapun bagi masyarakat yang saat ini sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal dia mengatakan agar masyarakat sebisa mungkin segera membayar hutangnya dan jangan dibiarkan berlarut-larut.

Kemudian apabila kemampuan membayar ternyata tidak ada maka upayakan meminta restrukturisasi berupa pengurangan cicilan, bunga atau perpanjangan jangka waktu sesuai kemampuan.

“Jika sudah diteror dan mendapat perbuatan tak menyenangkan kami mendorong masyarakat untuk lapor polisi supaya dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut pihaknya menyebut, model pinjol saat ini telah berkembang sehingga masyarakat harus cermat.

Jika dahulu banyak melalui aplikasi playstore, kini berkembang melalui link SMS, Instagaram, Facebook dan media sosial.

Baca juga: Simak Tips Sebelum Mengambil Pinjaman Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi