KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Revisi ke-5.
Dalam pedoman tersebut, ada beberapa perubahan istilah operasional lama dengan delapan istilah operasional baru.
Beberapa yang diubah di antaranya istilah orang dalam pemantauan (ODP) berubah menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) berubah menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Perubahan kriteria perhitungan korban meninggal dunia dan pasien sembuh
Selain perubahan istilah-istilah di atas, ada perubahan terkait kriteria perhitungan korban meninggal dunia dan sembuh akibat virus corona Covid-19.
Dalam pedoman tersebut, angka kematian dihitung berdasarkan jumlah kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19.
“Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal,” demikian tertulis dalam peraturan Kemenkes.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Penumpang Bus Meninggal Dunia Disebut karena Virus Corona
Kasus probable didefinisikan sebagai ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Sementara, kasus konfirmasi yakni seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang dibagi menjadi simptomatik (dengan gejala) dan asimptomatik (tanpa gejala).
Kriteria perhitungan ini berbeda dengan sebelumnya di mana jumlah korban meninggal hanya dihitung berdasarkan kasus positif.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, perhitungan korban meninggal dunia sudah mengikuti revisi ke-5.
“Data sudah mengikuti revisi 5 sejak 13 Juli,” ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).
Ia menyebutkan, sebelumnya, kriteria perhitungan korban meninggal hanya pasien dengan kasus konfirmasi.
Sementara itu, Kasie Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kesehatan DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama, MKM, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa perhitungan korban meninggal dunia saat ini disesuaikan dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseasr (Covid-19) Revisi ke -5.
"Sudah. Silakan di cek di corona.jakarta.go.id semua sudah disesuaikan," ujar Ngabila dihubungi terpisah, Minggu (19/7/2020).
Ngabila menyebut penyesuaian tersebut dilakukan mulai 16 Juli 2020.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Sudah di Atas China, Apa Catatan untuk Indonesia?
Pasien sembuh
Definisi pasien sembuh menurut peraturan ini adalah:
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP.
Sementara, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila:
- Pada pasien tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, maka ia dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari dari sejak ia diambil spesimen yang menyatakan terkonfirmasi positif virus.
- Pada kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, maka ia selesai isolasi dihitung sejak tanggal onset ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
- Pada kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow-up RT-PCR, maka ia dinyatakan selesai isolasi setelah 1 kali negatif tes RT-PCR dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam.
Hal ini berbeda dengan kriteria pasien sembuh sebelumnya yang harus menjalani dua kali tes PCR dengan hasil negatif.
"Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan dua kali negatif (hasil tes PCR) dan keluhan klinis tidak ada lagi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Ahli Tekankan Virus Corona Bukan Hasil Lab, Bagaimana Cara Mereka Mengetahui?
Pedoman WHO
Panduan WHO itu menyebutkan, setiap kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis yang mengindikasikan Covid-19 atau adanya konfirmasi positif Covid-19, maka dihitung sebagai kematian karena Covid-19.
Kondisi klinis yang mengarah pada indikasi medis Covid-19, misalnya sindrom bernapas yang akut, kegagalan sistem pernapasan, dan adanya pneumonia.
Sementara, jika pasien meninggal sebelumnya memiliki riwayat penyakit penyerta, maka penyakit itu tetap dimasukkan dalam laporan dan dihitung secara terpisah karena diduga memicu terjadinya Covid-19 yang parah dan fatal.
Meski demikian, Covid-19 tetap dituliskan sebagai penyakit utama.
Mengenai pasien sembuh, WHO mengeluarkan pedoman sementara mengenai kriteria pemulangan pasien dari isolasi yang terbit pada 27 Mei 2020.
Kriteria tersebut mencerminkan sejumlah temuan bahwa pasien yang yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.
Akan tetapi, WHO menyebut pasien rendah kemungkinannya menularkan virus corona kepada orang lain.
Adapun kriteria pemulangan menurut aturan WHO tersebut:
- Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan)
- Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19
Menurut WHO, pasien Covid-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan di atas.
Baca juga: 10 Negara di Asia dengan Kasus Tertinggi Virus Corona, Indonesia Nomor 9