Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dan Tata Cara Baru Menguburkan Jenazah Pasien Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dalam Kepmenkes tersebut diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.

Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.

Adapun kriteria jenazah pasien menurut Kepmenkes tersebut terdiri atas:

Berikut beberapa panduan dan tata cara baru menguburkan jenazah pasien Covid-19:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memandikan jenazah

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut.

Memandikan jenazah hanya dapat dilakukan setelah tindakan disinfeksi. 

Petugas jenazah dibatasi sebanyak dua orang. Sementara, keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.

Setelah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.

Apabila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:

Baca juga: Cerita Dokter Forensik Bertaruh Nyawa Tangani Jenazah Pasien Covid-19

Anjuran pemakaman

Dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.

Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali. 

Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut.

Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.

Baca juga: Gugus Tugas: Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

Ketentuan pemakaman

Adapun beberapa ketentuan dalam pemakaman adalah sebagai berikut:

Ketentuan lengkap terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dapat diakses melalui laman ini: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi