Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian Naik Bus, Perlukah Membawa Hasil Rapid atau Swab Test?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah telah melonggarkan aturan terkait bepergian menggunakan transportasi umum, termasuk menggunakan moda transportasi darat.

Pada masa pandemi virus corona, ada sejumlah protokol dan persyaratan yang harus dicek terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

Perjalanan melalui transportasi umum dinilai memiliki risiko penularan virus corona.

Oleh karena itu, penyelenggaran transportasi publik menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi penumpang jika ingin melakukan perjalanan.

Di media sosial, beberapa warganet menanyakan, apa saja syarat yang harus dipenuhi jika bepergian menggunakan bus?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah mempersiapkan hasil rapid atau swab test negatif seperti halnya jika naik kereta api atau pesawat terbang?

Hanya butuh surat sehat

Kepala Sub Bagian UPT Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Jawa Barat, Iwan Nugraha, mengatakan, syarat utama bepergian naik bus adalah keadaan calon penumpang harus fit dan sehat.

Penumpang tidak wajib membawa hasil rapid test untuk berpergian menggunakan bus.

"Naik bis tidak harus ada surat rapid test, hanya surat sehat dari klinik atau puskesmas. Apabila ada surat hasil rapid atau swab test, itu lebih baik," ujar Iwan kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Baca juga: Penghapusan SIKM Dinilai Bisa Genjot Animo Masyarakat Naik Transportasi Umum

Jika ada calon penumpang yang tidak sehat, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menggunakan transportasi umum.

Iwan menyebutkan, sebelum naik bus, calon penumpang harus melewati pemeriksaan suhu badan dan cek kesehatan.

"Hal hal yang perlu diperhatikan, intinya, jika sakit atau tidak enak badan atau demam tidak memaksakan berangkat naik bis karena ada pemeriksaan suhu badan, wajib memakai masker, wajib cuci tangan. Pada waktu naik bis jangan terlalu berdekatan ada jarak pemisah," lanjut dia.

Ada pembatasan jarak duduk

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara juga membenarkan bahwa tidak wajib membawa surat hasil rapid test ketika hendak berpergian menggunakan bus.

"Untuk naik bus, tidak pakai surat rapid test. Hanya cek suhu badan, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak di dalam bus. Kalau ada surat rapid test itu lebih baik dan jangan lupa protokol kesehatan," ujar Asep saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Menurut dia, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca juga: SIKM Dihapus, Belum Ada Lonjakan Penumpang Bus

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa penumpang diminta melakukan pembelian tiket secara online.

Penumpang yang dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Jika di area terminal ditemukan penumpang yang mengalami gejala Covid-19 atau gejala seperti demam lebih dari 38 derajat celsius, batuk/pilek, dan sesak napas, maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Baca juga: Tak Perlu SIKM, Pengguna Kereta Api Isi CLM dan Tunjukkan Hasil Rapid Test atau PCR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi CLM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi