Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dilakukan Achmad Yurianto Setelah Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan laporan perkembangan kasus COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Achmad Yurianto menyatakan hingga Kamis (18/6) pukul 12.00, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 1.331 orang sehingga bertotal 42.762 orang sementara jumlah total pasien sembuh menjadi 16.798 orang dan total kasus kematian menjadi 2.339 orang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Namun, terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara (jubir) Satgas Covid-19.

Sebelumnya, tugas sebagai jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diemban oleh Ahmad Yurianto. Kini, setelah berganti menjadi Satgas Covid-19, posisi jubir dipercayakan kepada Prof. Wiku Adisasmito.

Prof. Wiku sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergantian posisi jubir ini dibenarkan oleh Yuri, panggilan akrab Ahmad Yurianto.

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian, yang ditunjuk menjadi jubir Prof. Wiku," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Tugas negara

Yuri mengakui bahwa bisa menunaikan tugas sebagai jubir adalah sebuah kehormatan baginya. Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak selama dia bertugas.

"Tugas negara adalah kehormatan dan saya sangat terbantu oleh dukungan teman-teman media," kata Yuri.

Meski sudah tidak bertugas sebagai jubir, namun Yuri masih akan tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19.

Sebab dia kini bisa kembali fokus di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P).

"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.

Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P.

"Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri

Baca juga: Achmad Yurianto Resmi Tinggalkan Posisi Jubir Pemerintah untuk Covid-19

Pembubaran Gugus Tugas

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Presiden Bentuk Komite Penanganan Covid-19, Ini Tanggapan Epidemiolog

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi