Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemukan Dugaan Manipulasi dan 'RS Nakal'? Ini Link Aduan Kemkes RI

Baca di App
Lihat Foto
ipopba
Ilustrasi dokter
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan melalui akun media sosial twitter @KemenkesRI mengunggah nomor aduan apabila masyarakat menemukan 'rumah sakit nakal' atau dugaan manipulasi pasien, Senin (20/7/2020). 

Mereka yang menemukan dugaan adanya manipulasi yang dilakukan rumah sakit, maka dapat melaporkannya melalui Halo Kemkes.

“#Healthies, jika memang ada RS yang rekayasa pasien COVID-19, silakan melakukan pengaduan melalui : Halo Kemkes (kode lokal) 1500567 SMS ke 081281562620 Email kontak@kemkes.go.id Sertakan dengan informasi yang jelas seperti nama pelapor, alamat, nama RS, & kronologisnya ya,” tulis Kemkes.

Melansir dari website resmi Kemenkes, Halo kemkes adalah pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat seputar kesehatan melalui telepon, SMS, email, faksmili dan surat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Apabila menghendaki pertanyaan dan pengaduan secara tatap muka, bisa langsung datang ke Pojok Informasi di lobby Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan. Tentunya, perhatikan protokol kesehatan yang berlaku ya. Salam sehat!” tulis Kemenkes lebih lanjut.

Pengumuman ini muncul usai media sosial ramai mengenai pembicaraan adanya tudingan rekayasa pasien Covid-19 yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit demi mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Dugaan soal rekayasa ini sebelumnya juga sempat diungkapkan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang meminta Menkes menindak tegas dan memberikan sanksi apabila ada rumah sakit yang mengakali data pasien Covid-19 demi mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Dituding Manipulasi Pasien Covid-19 agar Dapat Keuntungan, Ini Respons Perhimpunan RS

Melalui tahapan verifikasi

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sesditjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan pihaknya mengaku tidak ingin ikut berpolemik mengenai ada tidaknya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh rumah sakit.

Akan tetapi pihaknya menegaskan, klaim pasien Covid-19 itu dilakukan melalui verifikasi terlebih dahulu sehingga tidak asal.

“Yang jelas, klaim pasien covid itu yang verifikasi BPJS bukan kemenkes. Jika telah lolos verifikasi BPJS baru bisa kemenkes membayar,” ujarnya dihubungi Kompas.com Senin (21/7/2020).

Pihaknya menyampaikan, selama ini BPJS telah memiliki pengalaman yang cukup baik di bidang verifikasi BPJS.

“Selanjutnya, karena dana pembiayaan Covid-19 dari negara, maka pengawasan dari BPK dan KPK akan dilakukan. Jika terbukti melakukan penipuan, maka dijerat pidana,” ujarnya lebih lanjut.

Azhar mengatakan memang telah ada laporan mengenai dugaan 'RS Nakal' akan tetapi ia menyebut hal itu harus dibuktikan dahulu melalui verifikasi.

“Laporan ada tapi tetap harus dibuktikan oleh verifikasi BPJS,” ucap dia.

Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan jika memang ada keluhan, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemkes di 15000567.

Untuk pelaporan ke Halo Kemkes, ia menyampaikan sebagaimana ketika melakukan pengaduan yang lainnya, maka dibutuhkan data termasuk identitas yang jelas, kronologi kecurangan, bukti-bukti dan sebagainya.

Tanggapan Persi

Sementara itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dan laporan mengenai dugaan ada rumah sakit “nakal”.

"Sampai saat ini Persi belum mendapatkan informasi soal dugaan adanya RS nakal, di mana RS tersebut membuat klaim seolah-olah pasien meninggal karena Covid-19 dengan modus dapat anggaran," kata Humas Persi Anjari Umarjiyanto sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/7/2020).

Baca juga: Menkes Terawan Bantah Rumah Sakit Dijadikan Bisnis Selama Penanganan Covid-19

Menurut Anjari, narasi-narasi di media sosial mengenai hal ini sejauh ini belum terkonfirmasi kebenarannya, bahkan cenderung pada disinformasi.

"Rata-rata dan kebanyakan itu 'katanya', 'dari temennya temen', 'dari tetangganya'. Begitu dikonfirmasi, mereka kemudian hapus postingan dan sampai sekarang tak ada yang jawab," jelas dia.

Pihaknya juga menjelaskan, tidak benar bahwa rumah sakit bisa mengklaim puluhan juta untuk satu pasien.

Hal itu karena sistem klaim didasarkan diagnosis penyakit penyerta sesuai aturan yang ada. DIa juga menyebut, klaim pembayaran harus melewati verifikasi dari BPJS Kesehatan.

Setelah lolos verifikasi, baru rumah sakit bisa menerima dana klaim tersebut.

"Jadi dilakukan oleh lembaga yang punya kompetensi, bukan didasarkan oleh rumah sakit mengajukan pembayaran atas pelayanan yang sudah diberikan," terang dia.

Ia juga menyebut, pemakaman untuk pasien baik suspek maupun konfirmasi dilakukan dengan prosedur Covid-19 guna menghindari risiko penularan.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memahami dan menganggap itu 'dicovidkan'.

"Artinya, rumah sakit melaksanakan apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatan. Kan yang buat aturan bukan rumah sakit, tetapi regurator. Namun ada orang salah persepsi seolah-olah rumah sakit mengklaim itu di-Covid-kan. Ya memang protokolnya seperti itu," ujar dia.

Anjari mengaku prihatin dengan adanya tudingan demikian saat para tenaga kesehatan berjuang di garis depan dan banyak berguguran.

Namun, ia menyampaikan jika memang masyarakat menemukan adanya praktik-praktik 'nakal' maka Anjari meminta untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat.

Baca juga: Soal Keramaian di Telomoyo, Ganjar: Ada yang Mengupdate Video Bagus Sekali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi