Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Lembaga Negara Dibubarkan, Kementerian Mana Saja yang Menggantikan?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres) pada Senin (20/7/2020).

Dilansir Kompas.com, Senin, (21/7/2020), kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres tersebut diteken pada 20 Juli 2020 oleh presiden.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan alasan presiden membubarkan 18 lembaga tersebut lantaran ingin kerja cepat dan fleksibel.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden Jokowi yakni:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
  14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Baca juga: 5 Hal Seputar Sepeda Kreuz, Disebut Mirip Brompton hingga Dipesan Jokowi

Penggantinya

Sementara itu fungsi dan tugas dari lembaga negara tersebut digantikan oleh kementerian atau lembaga lain sesuai tugas dan fungsinya.

Ada yang tugasnya digantikan oleh satu kementerian saja, ada juga yang digantikan oleh beberapa lembaga.

Berikut ini daftar lengkapnya:

Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan.

Lalu tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dilaksanakan oleh:

Baca juga: Berikut Cara Dapatkan Bibit Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup

Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove digantikan oleh:

Sementara itu fungsi dan tugas Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, fungsi dan tugasnya diberikan kepada:

Sedangkan fungsi dan tugas Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan dilaksanakan oleh:

Baca juga: Daftar 29 Kawasan Konservasi yang Dibuka Kembali di Masa New Normal, dari Kepulauan Komodo hingga Gunung Rinjani

Kemudian fungsi dan tugas Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dilaksanakan oleh:

Fungsi dan tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Keuangan.

Fungsi dan tugas Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Perdagangan.
  • Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...

Fungsi dan tugas Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu fungsi dan tugas Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi akan dilaksanakan oleh:

  • Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Fungsi dan tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Terakhir, fungsi dan tugas Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southesat Asian Nations akan dilaksanakan oleh:

  • Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi