KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibubarkan Jokowi tersebut?
Pembentukan gugus tugas yang dibubarkan Jokowi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Memprediksi Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir...
Dasar pembentukan
Dalam pembentukannya, didasarkan pada empat hal utama, yakni:
- Bahwa penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
- Bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik pada 11 Maret 2O2O
- Bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya
- Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Atas dasar empat hal itu, maka ditetapkanlah Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 2 Kepres itu, disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati
Tujuan pembentukan
Adapun tujuan pembentukannya, ada lima hal yang tertuang dalam Pasal 3:
a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
b. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19
Baca juga: Vaksin Corona dari Oxford Dinilai Aman, Dijanjikan Siap pada September
Struktur
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Pengarah memiliki dua tugas, yakni memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, pelaksana mempunyai lima tugas utama, yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19
- Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19
- Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-1
- Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan
- Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sekretariat tersebut mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas:
Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
Pelaksana:
Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Wakil Ketua:
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus TugasmPercepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kawal Covid-19: Pandemi Indonesia Baru Dimulai, Apa Kata Gugus Tugas?