KOMPAS.com - Di tengah pandemi corona, beragam aktivitas mulai dilakukan oleh beragam lapisan masyarakat dari segala usia untuk mengisi waktu luang.
Selain bersepeda hingga berkemah, aktivitas bermain layang-layang belakangan ini kerap terlihat di sejumlah daerah.
Layang-layang merupakan salah satu permainan tradisional yang sering dimainkan oleh anak-anak di tanah lapang.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), layang-layang adalah mainan yang terbuat dari kertas, berkerangka yang diterbangkan ke udara dengan memakai tali atau benang.
Bermain layang-layang tak hanya butuh tempat yang lapang, akan tetapi juga butuh tempat yang aman. Selain lapangan, terkadang sekitar bandara menjadi tempat yang pas. Namun hal itu tentu berbahaya.
Dilansir Antaranews, Rabu (8/7/2020), terdapat 5 laporan insiden layang-layang jatuh di area sisi udara Bandara Ngurah Rai, Bali selama Juni 2020.
Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) itu terjatuh di sejumlah titik antara lain area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.
Baca juga: Virus Corona Disebut Menyebar Melalui Udara, Amankah Beraktivitas Outdoor?
Lantas mengapa permainan layang-layang dilarang di sekitar bandara?
Corporate Communication Senior Manager PT Angkasa Pura I Awaluddin mengatakan bermain layang-layang di bandara atau di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Lanjutnya, hal itu berbahaya karena ada kemungkinan layangan akan dapat tertabrak atau menabrak layangan tersebut.
Masuk mesin pesawat
Dia menambahkan, senar atau benang layangan juga bisa tertarik ke dalam mesin pesawat.
Hal itu merugikan penerbangan dan membuat pesawat tidak boleh beroperasi sementara serta harus dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Jadi masyarakat harus menyadari dampak akibat bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan tersebut yang tentunya Angkasa Pura I bersama stakeholders terkait akan melakukan sosialisasi guna pemahaman bagi masyarakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Pramugari Pesawat Kepresidenan, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya
Awaluddin menyampaikan, bagi masyarakat yang melanggar ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2019.
Dalam pasal 210 UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sehingga tak hanya layang-layang yang dilarang. Drone, balon udara, sinar laser, dan benda asing lainnya juga tidak diperbolehkan.
Lalu, sesuai pasal 421, bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Raksasa Produsen Pesawat Boeing Didirikan, Bagaimana Awal Mulanya?
Satuan tugas penertiban
Kendati demikian, sejauh ini belum ada laporan layangan putus di bandara yang dikelola Angkasa Pura I di daerah lain.
Sementara itu di wilayah Bali aturan terkait bermain layang-layang di area bandara juga diperkuat dengan Perda Provinsi Bali No 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Untuk memperkuat itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa.
Baca juga: Jadi Maskapai Pelat Merah, Garuda Indonesia Berawal dari Pesawat Sewa
Dihubungi terpisah, General Manager Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama juga melakukan antisipasi terkait bahaya/obstacle di lingkungan bandara.
"Pelaksanaan monitoring tim ini sedang kita fokuskan di area perpanjangan take off dan landing, karena di zona tersebut merupakan critical point untuk pesawat," katanya pada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Lanjutnya ketinggian pesawat sangat rendah dalam kondisi itu, sehingga gangguan seperti laser point, layang-layang, burung, drone, balon udara dan lain-lain menjadi fokus pantauan pihaknya.
Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...