Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kemendikbud
Organisasi Penggerak
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan mundur dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Majelis Disdakmen PP Muhammadiyah Kasiyarno menilai POP sebagai program serius dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan sumber daya manusia.

Akan tetapi, ada sejumlah pertimbangan utama Majelis Disdakmen PP Muhammadiyah yang mendasari kemundurannya dalam program ini.

Dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/7/2020) disebutkan salah satu alasan mundurnya Muhammadiyah disebabkan kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal tidak jelas. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam keterangan tertulisnya. 

Lantas, apa sebenarnya Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud tersebut?

Sebelumnya, diketahui bahwa POP ini diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode keempat pada 10 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ada Apa?

Program Organisasi Penggerak

Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Program Organisasi Penggerak merupakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan melibatkan Ormas sebagai mitra yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik.

Melansir Kompas.com, 12 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut bahwa hadirnya Organisasi Penggerak adalah berdasarkan pengalaman Indonesia selama hampir 20 tahun yang masih belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa.

Melalui POP, Kemdikbud akan melakukan pengidentifikasian program-program pelatihan guru dan kepala sekolah yang terbukti dapat meningkatkan hasil belajar siswa.

Menurut Nadiem, banyak dari organisasi di bidang pendidikan yang melakukan peningkatan kualitas pendidikan dan tidak meminta bantuan pemerintah.

Namun, Kemendikbud ingin mendukung organisasi-organisasi yang telah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan.

Adapun dasar hukum pelaksanaan program Organisasi Penggerak adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, juga Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Apa itu Organisasi Penggerak? Ini Penjelasan Nadiem Makarim...

Sasaran Organisasi Penggerak

Adapun sasaran pelaksanaan POP tahun 2020 difokuskan pada:

  • Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis untuk usia peserta didik 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, atau taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa
  • Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa

Sementara, pada pelaksanaan pada tahun 2021, sasaran ditambah untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Luar Biasa.

Persyaratan Organisasi Penggerak

Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat mengikuti POP terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum

  • Memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris
  • Memiliki kedudukan/domisili memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga
  • Memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris
  • Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit (Gajah 3 minimal tahun, Macan minimal 1 tahun, Kancil kurang dari 1 tahun)
  • Memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir
  • Memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan

Persyaratan khusus

  • Memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
  • Mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan

Baca juga: Kemendikbud Selesai Evaluasi Ormas untuk Program Organisasi Penggerak

Dukungan dari Kemendikbud 

Dalam Program Organisasi Penggerak ini, Kemendikbud memberikan bantuan berupa dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Secara umum, besaran bantuan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan berikut:

  • Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun
  • Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun
  • Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.

(Sumber: Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih, Wahyu Adityo Prodjo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi