Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Upaya Meredam Pandemi Covid-19 di Indonesia, dari PSBB hingga SIKM

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejak diumumkan pada awal Maret 2020 lalu, perkembangan Covid-19 di Indonesia terpantau terus meningkat.

Hingga Kamis (23/7/2020), terdapat penambahan sebanyak 1.906 kasus baru Covid-19. Sekaligus membuat jumlah keseluruhan menjadi 93.657 kasus.

Sementara itu, juga terdapat penambahan sebanyak 1.909 kasus sembuh, sehingga total pasien Covid-19 yang sembuh ada 52.164 orang.

Kabar duka juga datang saat ada penambahan 117 pasien yang meninggal dunia. Total korban meninggal karena terinfeksi Covid-19 kini sebanyak 4.576 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam upaya untuk meredam penambahan kasus Covid-19 di Indonesia juga telah dilakukan pemerintah.

Baca juga: Diklaim Memuaskan, Seperti Apa Vaksin Corona Universitas Oxford?

Berikut beberapa upaya yang dilakukan dalam meredam pandemi Covid-19:

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

PSBB ini sempat sempat diandalkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Beberapa daerah pernah menerapkan kebijakan PSBB ini karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut terus meningkat.

Daerah yang sempat dan masih menerapkan PSBB misalnya, Bogor, Depok, Bekasi, Jakarta, Surabaya, dan lain sebagainya.

Bahkan, PSBB ini diklaim merupakan senjata untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca juga: Ingin Berolahraga di GBK di Masa PSBB Transisi, Perhatikan Aturan Berikut...

Semua daerah yang telah disetujui untuk menerapkan PSBB, harus menjalankan teknis aturannya secara maksimal.

Sehingga, dapat menekan penambahan kasus baru dan menekan angka kematian. Kemudian didukung pula dengan pemeriksaan secara masif, tracing lebih aktif serta dilakukan isolasi ketat dan dirawat lebih ketat.

Dalam PSBB, terdapat kegiatan yang dilarang, dibatasi, dan ada pula kegiatan yang diatur dengan baik. 

Baca juga: Simak Cara Penggunaan Masker yang Benar dan Kesalahan yang Sering Dilakukan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

Berikutnya ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan di Semarang, Ambon, Bali, dan daerah lainnya.

Mengutip Kompas.com (28/4/2020), dalam penerapan PKM, tempat wisata dan hiburan ditutup dan kegiatan di sekolah beralih menjadi pembelajaran jarak jauh.

Sementara, aktivitas keagamaan mengikuti saran MUI atau tokoh agama.

Baca juga: Daftar 29 Kawasan Konservasi yang Dibuka Kembali di Masa New Normal, dari Kepulauan Komodo hingga Gunung Rinjani

Di sisi lain, perusahaan diminta mengatur jam operasi dan membatasi jumlah pekerja yang masuk.

PKL juga masih diperbolehkan menggunakan fasilitas ruang terbuka publik dari jam 14.00 hingga 20.00 WIB.

Sementara, pasar tradisional, toko modern, restoran dan kafe diperbolehkan buka hingga jam 21.00 WIB.

Baca juga: Pakar WHO: Jangan Berharap Vaksinasi Covid-19 Dapat Dilakukan Awal 2021

Alasan di balik penerapan PKM Semarang misalnya, ini adalah karena pada saat itu grafik perkembangan virus corona di Semarang masih terus naik.

Maka, pemerintah kota Semarang memutuskan untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk meredam penyebaran Covid-19.

Sejak Senin (27/04/2020), Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), bukannya PSBB seperti diterapkan oleh sejumlah daerah lain di Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beralasan opsi pembatasan kegiatan masyarakat dipilih karena mempertimbangkan "aspirasi masyarakat, terutama kearifan lokal" dengan memberi kelonggaran pada pedagang kecil dan usaha kecil menengah (UKM) di Semarang.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Baca juga: Memprediksi Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir...

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Upaya selanjutnya dalam meredam pandemi Covid-19, yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ada satu syarat yang harus dipenuhi penumpang.

Syarat tersebut yakni penumpang harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh PT Angkasa Pura (AP II) di bandara tersebut.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:

Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

Baca juga: Larangan Bermain Layang-layang di Bandara, Berbahaya hingga Bisa Kena Denda

Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.

Kecuali jika mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Baca juga: Melihat Lebih Jauh tentang Capella Ubud, Hotel Terbaik Dunia 2020

Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.

Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.

Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.

Baca juga: Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

Corona Likelihood Metric (CLM)

Ada sebuah syarat baru yang harus dipenuhi pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, yaitu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.

Ketentuan soal CLM sebagai syarat mengajukan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat mengisi CLM, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Pada akhir tes saat mengisi CLM, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi e-HAC untuk Perjalanan Laut dan Udara

Cara mengisi CLM:

  • Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  • Buka aplikasi JAKI.
  • Pilih menu JakCLM. Klik 'Ikuti Tes'.
  • Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  • Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  • Klik 'Mulai Tes'.
  • Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  • Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.
  • Isilah pertanyaan dengan jujur.
  • Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  • Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  • Klik 'Lihat Hasil Tes'.
  • Baca juga: Berkaca dari Kasus Covid-19 di UNS, Epidemiolog: Setop Aktivitas Kampus

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Nabilla Ramadhian | Editor: Krisiandi, Rachmawati, Nursita Sari, Yuharrani Aisyah)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi CLM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi