Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ikan Aligator, Tak Boleh Dipelihara dan Berbahaya bagi Ekosistem

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ikan aligator
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Ikan aligator atau alligator gar. Ikan aligator menjadi perbincangan setelah media sosial ramai dengan unggahan Ustaz Yusuf Mansur pada Kamis (24/7/2020) yang mengunggah foto seseorang memegang ikan aligator.

Menurut narasi yang dituliskan pada unggahan itu, Yusuf Mansur menuliskan bahwa ikan aligator itu milik santrinya.

Unggahan ini kemudian mendapatkan respons. Salah satunya mengingatkan bahwa ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Disebutkan bahwa larangan ini karena ikan termasuk jenis yang berbahaya dan bersifat invasif serta merusak ekosistem alami.

Benarkah demikian dan apa itu ikan aligator?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan memelihara ikan aligator

Melansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan aligator merupakan ikan yang habitat asalnya berasal dari Sungai Amazon Amerika Serikat.

Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Ikan aligator disebut sebagai jenis ikan berbahaya karena dapat memangsa ikan-ikan lain.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani seperti dikutip dari laman resmi KKP , 6 Januari 2020.  

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Ingin Dekat dengan Aligator, Wanita di AS Tewas Diterkam

Apa itu ikan aligator?

Ikan aligator memiliki kepala seperti buaya yang lebar dengan gigi tajam.

Melansir National Geographic, ikan ini bisa memiliki panjang hingga 10 kaki dan laporan sejarah menunjukkan berat ikan ini bisa mencapai 350 pound.

Ikan ini merupakan spesies ikan tersbesar di Amerika Utara yang hidup di air tawar.

Aligator diperkirakan muncul pertama kali pada 157 juta tahun lalu dan mendiami banyak bagian dunia.

Namun, saat ini aligator hanya hidup di Amerika Utara dan Tengah.

Walapun ikan ini merupakan ikan yang berbahaya bagi ekosistem, akan tetapi aligator tidak memangsa manusia dan tidak menyerang manusia.

Hanya saja, telur ikan ini beracun pada manusia jika sampai tertelan.

Pemangsa alami ikan aligator adalah buaya. Sementara, ikan-ikan muda aligator dimangsa oleh spesies lain.

Karena ikan aligator ini dilarang untuk dipelihara, maka jika diketahui ada yang memeliharanya, masyarakat diimbau untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Mengutip dari website resmi KKP, masyarakat diimbau untuk tidak melepas liar ikan aligator sembarangan karena bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif serta berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik.

Baca juga: Ikan Aligator yang Ditangkap di Setu Rawabadung Mati, Dagingnya Dibagi-bagi ke Warga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi