Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Haji 2020: Jemaah Gelombang Pertama Tiba di Jeddah

Baca di App
Lihat Foto
Jemaah haji gelombang pertama tiba di Jeddah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pelaksaan ibadah haji 2020 tinggal menghitung hari. Para jemaah dijadwalkan akan melangsungkan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah atau bertepatan pada Kamis (30/7/2020).

Dikutip dari Saudi Press Agency, Jumat (24/7/2020), gelombang pertama jemaah haji yang datang dari daerah Qassim, Arab Saudi telah tiba di Jeddah.

Mereka termasuk di antara jemaah haji yang terpilih untuk menunaikan haji tahun ini.

Untuk memastikan keselamatan para jemaah, mereka dipandu petugas ke jalur khusus di bandara guna menyelesaikan prosedur perjalanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka juga harus memenuhi persyaratan pencegahan virus yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan, sesuai dengan rencana pelaksanaan ibadah haji 2020.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Baca juga: Respons WHO dan Sejumlah Negara soal Pembatasan Haji 2020

Setelah menyelesaikan prosedur perjalanan, para jemaah kemudian dibawa menuju tempat tinggal mereka di Mekkah dengan menggunakan bus khusus.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan haji kali ini hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus corona.

Diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Indonesia Batalkan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Kondisi Terkini di Arab Saudi?

Sanksi bagi jemaah ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Baca juga: Ramai soal Kisah Penipuan Transaksi Online di Tengah Pandemi, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percaya terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata al-Tuyan.

Baca juga: Saat Gereja Martha Lutheran Dipergunakan untuk Shalat Jumat Warga Jerman...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi