Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi: perawatan pasien positif terinfeksi virus corona
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com- Pasien Covid-19 tidak ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Biaya perawatan pasien dapat diganti dengan cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19.

Ketentuan soal pembiayaan dan tata cara klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Menurut Aturan Baru Menkes

Bagaimana cara pengajuan klaim? 

Cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes

Berikut disarikan dari ketentuan KMK RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Dalam pengajuan klaim, pihak rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui e-mail. 

E-mail yang dituju yakni e-mail Kementerian Kesehatan yaitu pembayaranklaimcovid2020@gmail.com, e-mail dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat, dan e-mail kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hardcopy disimpan di rumah sakit) diunggah secara online.

Adapun berkas klaim yang diperlukan dalam proses verfikasi klaim Covid-19 dalam bentuk scanning yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi pasien, Surat Perintah Kerja (SPK) Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, dan kelengkapan tanda tangan.

Pengajuan klaim dapat diajukan per 14 (empat belas) hari kerja oleh rumah sakit.

Jika terdapat kekurangan berkas atau data pada pengajuan klaim yang ditemukan setelah proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim tersebut ke rumah sakit, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim kembali pada hari kerja

Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute klaim setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Pengajuan klaim rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat yang memberikan pelayanan Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit yang melakukan supervisi, pembinaan, dan pengawasan.

Kemudian, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai
dengan formulir 3 terlampir.

Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Kelengkapan tanda tangan pada berkas dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Kementerian Kesehatan akan melakukan pembayaran ke rumah sakit dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan

Tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan

Kemenkes juga mengeluarkan kebijakan terkait tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan yang terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi pelayanan pasien.

Verifikasi Administrasi

Ketika mengajukan klaim, tim verifikasi melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan berkas klaim yang disampaikan oleh rumah sakit dengan cara memeriksa kesesuaian berkas klaim dengan berkas yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, tim akan mencocokkan tagihan yang diajukan dengan bukti pendukung yang dilampirkan.

Jika berkas tidak lengkap, maka rumah sakit melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan.

Verifikasi pelayanan pasien

Sementara itu, untuk verifikasi klaim pelayanan pasien, verfikator wajib memastikan kelengkapan berkas klaim.

Kemudian, verifikator melakukan penghitungan biaya pelayanan dan lama pelayanan sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan pihak rumah sakit kepada pasien.

Hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan.

Hasil ini kemudian ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk pengawasan fungsional terhadap berkas klaim.

Jika diperlukan, verifikasi dapat dilakukan di rumah sakit yang mengajukan klaim.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi