KOMPAS.com - Pandemi virus corona yang terjadi di Tanah Air maupun dunia belum juga berakhir.
Pemerintah sejauh ini menetapkan virus corona SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 sebagai penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Tak hanya menyebabkan kematian, wabah virus corona juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Baca juga: Pandemi Disebut Dapat Dihentikan dengan 3 Langkah Sederhana Ini, Apa Saja?
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Adapun aturan tersebut termuat di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Lantas, bagaimana kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya?
-
Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya...
-
Kriteria pasien rawat inap
a. Pasien suspek
Adapun pasien suspek dengan kriteria sebagai berikut:
1. Usia lebih atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa kormobid
2. Usia kurang dari 60 tahun dengan kormobid
3. ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
Yakni orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).
c. Pasien konfirmasi
1. Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid atau penyakit penyerta.
3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
d. Pasien suspek/probable/konfirmassi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
- Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR
- Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan
- Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
- Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat - Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Baca juga: Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19
Apa saja yang dibiayai?
Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi.
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Pemakaian ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
- Bahan medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
- Ambulans rujukan
- Pemulasaraan jenazah
- Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis
Baca juga: Pakar WHO: Jangan Berharap Vaksinasi Covid-19 Dapat Dilakukan Awal 2021