Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Aturan Tilang Baru Wajib Menggunakan Masker dan Sarung Tangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Klarifikasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut adanya peraturan tilang baru terkait ketidakpatuhan masyarakat yang tidak menggunakan masker beredar di media sosial pada Sabtu (25/7/2020).

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi gambar surat teguran yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Jawa Timur.

Pada poin yang diceklist disebutkan pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

Dirlantas Polda Jawa Timur mengklarifikasi Kombes Pol Budi Indra Dermawan bahwa surat teguran tersebut adalah aturan lama dan sudah tidak berlaku saat ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat teguran tersebut dikeluarkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu. 

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi tersebut diunggah oleh akun Twitter MasFar, @ardi_galih21 pada Sabtu (25/7/2020).

"Bagi pengguna motor, ada peraturan tilang yang baru. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Ojok sampek lali yoh rek," tulis MasFar dalam twitnya.

Selain itu, ia juga membubuhkan foto yang menampilkan surat tilang yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, orang yang kena tilang telah melanggar opsi tidak menggunakan masker, dan tidak menggunakan sarung tangan.

Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 15 kali dan telah disukai sebanyak 26 kali oleh pengguna Twitter lainnya. Twit tersebut dapat dilihat di sini.

Konfirmasi Kompas.com

Menanggapi hal itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan bahwa aturan tilang tersebut sudah tidak berlaku saat ini.

"Ini sudah tidak berlaku. Aturan tersebut berlaku saat masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dulu," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Budi menjelaskan, surat tersebut bukanlah surat tilang atau surat denda, melainkan surat teguran kepada pelanggar.

"Pokoknya sudah enggak berlaku, itu juga hanya teguran bukan denda," lanjut Budi.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (17/7/2020), Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menyampaikan, pihak kepolisian mengelar razia kendaraan selama dua pekan.

Adapun razia tersebut digelar mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Pranatal menjelaskan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara.

Oleh karena itu, jika nantinya ada pengendara yang diketahui tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan imbauan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi