Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Foto dirilis Sabtu (16/5/2020), memperlihatkan pegiat badut sulap Mr Arian Maestro berpakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Metrologi Legal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria 53 tahun bernama asli Antonius Arianto itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), yang secara sukarela menjadi badut sulap demi menghibur dan mengedukasi anak-anak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS, dari Daftar Ulang SKB hingga Usul Penetapan NIP

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.

Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.

Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Baca juga: Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

2. Wajib mengundurkan diri 

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Baca juga: Menuai Polemik, Bisakah RUU HIP Dibatalkan?

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi