Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
LAN
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Graha Makarti Bhakti Nagara, Kantor LAN, Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS 2019.

Sebelumnya, seleksi CPNS 2019 sempat tertunda lantaran adanya pandemi corona yang menjangkit di Indonesia pada awal Maret 2020 silam.

Sehingga proses seleksi CPNS 2019 mengalami kemunduran pelaksaan dari jadwal yang telah direncanakan sejak awal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Anda yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), diperbolehkan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan pada September-Oktober 2020.

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

Lantas, apa saja hal yang perlu diperhatikan terkait tes SKB CPNS 2019?

1. Verifikasi dan daftar ulang

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi data hasil SKD pada 27-30 Juli 2020.

Selain itu, ada juga proses pendaftaran ulang SKB yang akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.

Terkait pendaftaran ulang, Paryono menambahkan bahwa nantinya BKN akan merilis petunjuk atau mekanisme lebih lanjut.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

2. Peserta wajib cetak kartu tes

Jelang penyelenggaraan SKB yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020, peserta wajib mencetak kartu tes sebelum SKB dimulai.

Kartu ini nantinya akan dibawa ketika tes dimulai.

Adapun pencetakan kartu ujian SKB dilaksanakan pada 8 Agustus 2020 mendatang.

3. Penjadwalan SKB

Selanjutnya, BKN akan melakukan penjadwalan seleksi SKB pada 10-14 Agustus 2020.

Saat telah terjadwal, pengumuman jadwal pelaksanaan tes SKB akan diumumkan pada 18 Agustus 2020.

Dalam hal ini, peserta wajib memerhatikan pengumuman kapan dan di mana calon ASN akan mengikuti tes SKB.

Paryono pun mengimbau kepada calon peserta agar jangan sampai salah melihat jadwal pelaksanaan SKB.

Sebab, hal itu dapat membuat peserta SKB gugur.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

4. Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan

Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tertuang menganai apa saja yang wajib dipersiapkan peserta jelang SKB CPNS 2019.

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
  • Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi
  • Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
  • Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
  • Peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
  • Membawa alat tulis pribadi

Kemudian, peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

5. Prosedur penyelenggaraan seleksi

Sementara itu, untuk prosedur penyelenggaraan seleksi dapat dipersiapkan sebagai berikut:

  • Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
  • Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
  • Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  • Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Sebagaimana diketahui, BKN telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi