Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Perkantoran Diduga Lebih Besar, Ini Langkah Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ruang kantor
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Perkantoran menjadi salah satu kluster yang banyak menyumbang angka kasus baru Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per 26 Juli 2020 terdapat 440 kasus positif Covid-19 di 68 perkantoran yang ada di wilayah Ibu Kota.

Banyaknya kasus infeksi terjadi lantaran aktivitas perkantoran yang sudah mulai berjalan meski di tengah penerapan berbagai protokol kesehatan.

Diduga lebih besar

Mengutip Kompas.Id, (29/7/2020) kemungkinan jumlah kasus positif yang terjadi di ranah perkantoran jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudishtira.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Banyak keluhan pekerja terkait kasus Covid-19 di kantor, tetapi ditutupi karena khawatir berdampak pada kepercayaan pelanggan," kata Bhima.

Bhima menyebut protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dan perusahaan memilah karyawan usia berapa yang diperkenankan bekerja di kantor juga di rumah.

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria menyebut protokol kesehatan tidak bisa ditegakkan jika tidak ada aturan dan sanksi tegas.

Misalnya di DKI Jakarta, ada aturan yang menyediakan sanksi bagi pelanggar PSBB. Untuk pelaku usaha, denda yang dikenakan antara Rp 100.000-Rp 50 juta.

Dan hingga akhir Juni lalu, Pemprof DKI berhasil mengumpulkan denda sejumlah Rp 370,46 juta dari pelanggaran-pelanggaran PSBB.

Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran, Simak Protokol Kesehatannya...

Siapkan petugas K3

Menyikapi temuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) meminta setiap perusahaan untuk menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tiap kantor.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) sore.

"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Jawa Barat.

Ida juga mengingatkan agar segala protokol kesehatan yang diberlakukan ditaati dengan penuh kesadaran dan menjadi budaya hidup yang baru, bukan asal dijalani hanya karena  terpaksa atau menghindari sanksi.

"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," ujar Ida.

Gerakan Pekerja Sehat

Selain membentuk K3, Menaker juga mendorong perusahaan untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat yang bertujuan membantu para pekerja beradaptasi dengan kebiasaan baru.

“Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif, serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” ungkapnya.

Menurutnya, Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi atau perluasan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di area tempat kerja.

Gerakan ini fokus pada beberapa hal, seperti melakukan deteksi dini penyakit pada pekerja, menjadikan tempat kerja tanpa asap rokok, mengadendakan aktivitas fisik, menyediakan ruang menyusui, dan sebagainya.

"Namun Gerakan Pekerja Sehat jangan dijadikan beban dan dianggap sebuah kewajiban. Tetapi harus dijadikan budaya dan kebutuhan hidup sehat. Yang bisa menyelamatkan kita adalah kemauan untuk hidup sehat. Yang penting datang dari kita, mau sehat, butuh sehat, Insya Allah Covid-19 jauh dari kita," seru dia.

Dengan melakukan semua itu, diharapkan klaster Covid-19 di area perkantoran tidak terjadi lagi di kemudian hari dan semua bisa tetap selamat, sehat, juga produktif sembari adaptif dengan kondisi.

Baca juga: Mulai Masuk Kerja? Penting Perhatikan Ventilasi Ruangan untuk Cegah Penularan Corona

Penutupan kantor

Disinggung mengenai saran epidemiolog mengenai penutupan kantor dan sekolah, Kepala Seksi Pemberitaan Humas Kemnaker, Dicky Risyana menyebut, hal itu disesuaikan seusai dengan kebutuhan. 

"(WFH atau tidak) Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kebijakan pemda serta satgas Covid-19," kata Dicky saat dihubungi Rabu (29/7/2020).

Dicky melanjutkan, di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur sektor apa saja yang boleh beraktivitas normal, dan ada yang tidak.

Oleh karena itu, ia benar-benar berharap aturan PSBB ditaati oleh semua pihak.

"Berkaitan dengan hal ini, bagi perusahaan/kantor yang bidang usahanya termasuk yang dikeculikan (boleh beraktivitas normal), maka perusahaan/kantor tersebut harus memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan," sebutnya.

"Bagi sektor atau kegiatan usaha yang tidak termasuk dikecualikan sehingga harus melaksanakan WFH, saya mengimbau agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," lanjutnya.

Sanksi bagi perusahaan

Adapun terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketetapan-ketetapan tersebut, Dicky menyebut semua itu telah diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing wilayah yang merujuk peraturan perundang-undangan.

"Ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama guna mencegah penyebaran covid-19 dan dampaknya yang semakin banyak," ucap Dicky.

Adapun terkait aktivitas kerja di perusahaan atau perkantoran, Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditandatangani Menaker pada 20 Mei 2020.

Dalam SE tersebut, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.

Baca juga: 14 Orang di Keluarga Ini Terpapar Covid-19 Selepas Reuni, 1 Meninggal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi