Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Perkantoran Disebut Bisa Menjadi Ancaman Meluasnya Penyebaran Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi desain kantor pasca-pandemi
Penulis: Jihad Akbar
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Sejumlah unggahan terkait informasi perihal ketidakjujuran hingga abainya perusahaan atau kantor soal adanya karyawan yang terkonfirmasi positif virus corona beredar luas di media sosial.

Unggahan tersebut beredar luas utamanya di Instagram mulai Selasa (28/7/2020) hingga Rabu (29/7/2020).

Selain unggahan terkait adanya karyawan positif yang ditutup-tutupin kantor, juga ada yang mengemukakan soal abainya manajemen perusahaan terkait protokol Covid-19.

Padahal hingga Rabu (28/7/2020) sore, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Jumlahnya pun mencapai 459 kasus.

Menanggapi hal itu, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riyono menyayangkan sikap perusahaan yang masih menutupi adanya karyawan yang positif hingga terkait abainya perusahaan terkait protokol Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, kata Pandu, menutupi keberadaan kasus positif bisa menjadi ancaman besar meluasnya penyebaran virus corona.

"Iya (ancaman besar), mereka kan harus jujur sama karyawannya," tegas Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19: Perusahaan yang Bisa WFH, Sebaiknya WFH...

Lokasi rawan

Pandu menjelaskan, perkantoran merupakan lokasi yang sangat rawan akan penyebaran virus corona. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi terjadinya kerumunan orang.

Semisal, kata dia, ada salah satu karyawan yang positif Covid-19 dan tetap masuk kantor akan berpotensi besar menularkan ke karyawan lainnya. 

"Kemudian ada di antara mereka yang membawa virus, dan sebagian besar karyawannya tidak melakukan menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan, ya itu risikonya besar sekali," katanya lagi.

Apabila perusahaan abai terhadap karyawannya yang positif Covid-19, maka dampaknya fatal karena penyebaran Covid-19 dapat semakin tak terkendali.

Baca juga: Satgas: Perkantoran Perlu Ditunjang Fasilitas Cegah Penularan Covid-19

 

Yang harus dilakukan kantor

Pandu menegaskan perusahaan maupun gedung pengelola perkantoran harus jujur dan terbuka kepada semua karyawan.

Selanjutnya, kantor bisa melapor kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk dilakukan pelacakan.

"Kemudian untuk ditelusuri (Dinkes), terkena dari siapa saja. Apakah dari teman-temannya, atau dari luar kantor kan bisa saja, enggak harus (kena) di kantor kan. Jadi dengan demikian juga mengklarifikasi," ujar Pandu.

Baca juga: Banyak yang Menutup-nutupi, Jumlah Perkantoran Terpapar Covid-19 di Jakarta Diperkirakan Lebih Tinggi

Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi imbauan agar tidak memaksakan semua karyawannya bekerja dari kantor.

Untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19, menurutnya jumlah karyawan yang masuk yakni setengah dari kapasitas kantor.

"(Lalu) Menjaga ventilasinya, sirkulasi udara dalam kantor, itu harus dipenuhi. Kalau tidak akan menjadi tempat risiko penularan yang tinggi," ungkapnya.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/7/2020), Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengingatkan, kantor yang masih bisa menerapkan kerja dari rumah (work from home) sebaiknya kembali menerapkan hal tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Perkantoran Diduga Lebih Besar, Ini Langkah Kemnaker

 

Upaya tersebut menurutnya perlu dilakukan demi mencegah semakin meningkatkan kasus penularan Covid-19 di perkantoran yang berada di DKI Jakarta.

"Pertama, kalau kita lihat kondisi saat ini adalah untuk perusahaan yang bisa melakukan WFH, sebaiknya WFH. Semua yang masih bisa WFH, maka WFH," ujar Dewi dalam talkshow daring yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (29/7/2020).

Berdasarkan data yang dirangkum Satgas hingga 28 Juli 2020, peningkatan penularan di perkantoran meningkat sembilan kali lipat dari sebelumnya.

"Angkanya kalau di DKI Jakarta sampai 28 juli 2020 ditemukan 90 klaster dengan total kasus 459," ujar Dewi.

Angka tersebut, ia mengungkapkan, terjadi setelah masa PSBB transisi diberlakukan di Jakarta. Sebelum masa PSBB transisi, ada 43 kasus penularan Covid-19 di perkantoran yang ada di Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi