Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Setruk Biaya Tol Ditambah Denda Tilang

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Hoaks biaya tol plus denda tilang.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sbuah foto beredar di media sosial yang menyebut setruk bukti biaya tol saat ini disertai denda tilang yang otomatis dibayarkan saat pengguna tol keluar di exit toll.

Denda diberikan jika pengguna tol berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam.

Foto yang menunjukkan setruk tol dari Jombang ke Mojokerto ini beredar di media sosial di berbagai platform, salah satunya Twitter dan aplikasi WhatsApp.

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 karena kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu akun yang membagikan foto tersebut adalah akun Twitter Ghost Rider @kacangbakwan.

Dalam twit tersebut, ia menyebut pengguna jalan tol harus berhati-hati agar tidak terkena denda, sekaligus mempertanyakan cara pencatatan bukti kecepatan berkendara.

"Hati2 di tol... denda tilang lsg tercetak di struk pembayaran.. dikirimi temen, beneran gak sih ini ? jadi budaya ngeyel kita gak bisa diterapkan dong..trus buktinya kecepatan kita mana ?"  tulisnya.

Foto tersebut diunggah pada Senin, (27/7/2020), pukul 14.04 WIB.

Benarkah saat ini tarif tol ditambah dengan denda bila berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam?

Konfirmasi Kompas.com

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.

"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.

Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto.

Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.

"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," kata Danik.

Kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui setruk bukti transaksi jalan tol jika kecepatan rata-rata melebihi 100 kilometer per jam.

Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol.

Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda atau tilang.

"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," kata Danik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi