Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang 1-7 Agustus 2020 Lewat Portal SSCN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/Bahana Patria Gupta
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya bersiap sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020). Tes CPNS yang diikuti 5.593 peserta itu berlangsung pada 9-13 Februari. Tes untuk mengisi 750 formasi kerja.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal baru pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Angaran 2019 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Tahapan CPNS 2019 telah memasuki seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta yang dinyatakan lolos dan masuk perankingan, setelah melalui seleksi kompetensi dasar (SKD).

Adapun sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, sebelum pelaksanaan SKB, para peserta wajib melakukan proses daftar ulang.

Daftar ulang SKB

Proses pengumuman dan pendaftaran ulang akan berlangsung pada 1-7 Agustus 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar ulang peserta SKB dilakukan melalui portal SSCN, yaitu www.sscn.bkn.go.id.

Portal tersebut sebelumnya juga digunakan untuk mendaftar CPNS tahun ini dan pengumuman tes SKD.

"Daftar ulangnya melalui SSCN. Mekanismenya seperti apa, nanti ada petunjuknya," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Paryono melanjutkan, petunjuk mengenai daftar ulang ini dapat diakses di SSCN. Saat ini, petunjuk tersebut masih belum muncul di laman tersebut.

"Semoga (petunjuk dapat keluar) tidak lama sebelum tiba waktu pendaftaran," ujar dia.

Baca juga: 336.487 Peserta Lolos ke Tahap SKB CPNS, Ini Informasinya...

Paryono menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi data hasil SKD. Ia memastikan bahwa proses ini akan selesai pada 30 Juli 2020.

 

Setelah itu, peserta wajib melakukan pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020.

"Peserta juga harus mencetak kartu SKB untuk dibawa saat tes," kata Paryono.

Ia menegaskan, peserta dapat melihat jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB secara seksama.

Jika peserta tidak hadir dalam pelaksanaan SKB, maka akan dianggap gugur.

Sementara itu, SKB akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Berikut jadwal seleksi CPNS 2019 yang terbaru:

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi