Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya terhenti.

Pasalnya Polri telah menangkap pria yang mempunyai nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut.

Saat ini Djoko tengah dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Meski statusnya buron, Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Lantas seperti apa perjalanan kasus Djoko Tjandra?

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Tahanan kota

Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.

Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.

Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Proses di tingkat kasasi

Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah memengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak terbukti.

Jaksa Agung Marzuki Darusman pun tidak menduga Djoko Tjandra dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Karena itu Kejaksaan melanjutkan prosesnya di tingkat kasasi.

Dalam kasasi itu, jaksa juga menguraikan kelemahan putusan majelis hakim yang menilai perjanjian cessei yang dituduhkan kepada Djoko adalah murni perdata.

Namun, lagi-lagi majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu.

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

Akhirnya divonis 2 tahun penjara

Langkah Djoko Tjandra akhirnya tertahan setelah jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata. PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Huum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Kaburnya Djoko, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui kemungkinan bocornya informasi putusan. Namun, informasi yang dibocorkan belum tentu akurat. Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko Tjandra.

Sementara itu, diberitakan Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko Tjandra diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Nama Djoko Tjandra baru-baru ini kembali ramai setelah jejak buron itu ditemukan pada 8 Juni 2020.

Meski statusnya buron, namun Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi