Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Baca di App
Lihat Foto
Kompolnas.go.id
Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setelah buron selama 11 tahun, penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali oleh tim Bareskrim Polri dinilai sebagai sebuah prestasi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan.

"Kita bahagia buronan yang katanya 'sakti' ini sudah dibawa ke Indonesia," kata Andrea saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Menurutnya, penangkapan buronan kakap yang akhirnya ditangkap pada masa Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah sebuah prestasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kegiatan yang Dilakukannya di Pontianak

Mengungkap kasus lainnya

Penangkapan itu bukan hanya untuk menuntaskan perkara pidana Djoko Tjandra yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap. Namun, juga menjadi pintu masuk dari kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.

"Bahkan menjadi pintu masuk juga untuk menemukan persekongkolan mudahnya Djoko Tjandra kabur ke PNG (Papua Nugini) pada tahun 2009," tambahnya.

Andrea mengatakan, tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menjadi titik balik untuk melakukan penyidikan lebih luas lagi.

Penyidikan itu tidak saja terhadap Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang menerbitkan surat jalan, melainkan juga terhadap oknum instasi lainnya yang mempermudah kaburnya Djoko Tjandra. 

Tidak hanya pada akhir-akhir ini, namun juga saat dia kabur pada tahun 2009 silam.

Mengenai keterlibatan Jaksa P dalam pelarian Djoko Tjandra, ia meyakini bahwa P tidak bekerja sendirian.

"Khusus mengenai Jaksa P, saya tidak percaya jika dia hanya sendiri saja berbuat. Saya masih yakin patut di duga ada oknum di Kejaksaan yang lebih kuat lagi dibelakang Jaksa P," kata Andrea.

Baca juga: [POPULER TREN] Djoko Tjandra Ditangkap | Gelombang Kedua Virus Corona

Jangan lupakan kasus lama

Andrea mengingatkan, semua pihak tidak boleh lupa bagaimana dugaan keterlibatan Djoko Tjandra dengan kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, dan kasus dana 1 juta dollar yang mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) pada era 2008-2009.

"Dan saya masih meyakini bahwa patut diduga mereka para petinggi yang juga ada kaitannya dengan mudahnya Djoko Tjandra kabur," kata Andrea.

Pada medio 2009 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra dicekal lantaran dua kali tak menggubris surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Ayin kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Djoko Tjandra tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 16 dan 23 April 2008. Oleh karenanya KPK beranggapan layak mencekal Djoko Tjandra dengan surat cekal yang ditandatangani oleh wakil ketua KPK saat itu Bibit Samad Rianto pada 22 Agustus 2008.

Namun, pencekalan itu kemudian dicabut setelah tidak terbukti ada aliran uang dari Djoko Tjandra ke Ayin, KPK pun mengajukan pencabutan surat cekal Djoko Tjandra yang ditandatangani wakil ketua KPK saat itu Chandra M Hamzah pada 26 September 2008.

Baca juga: Empat Pejabat Korban Djoko Tjandra

Kasus Ayin dan YKDK

Mengutip Kontan, Kamis (1/10/2009), salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai mengatakan, dalam persidangan ternyata uang Djoko Tjandra tak mengalir ke kantong Ayin untuk menyuap Urip.

Hal ini kata Achmad terungkap dalam bukti acara pidana (BAP) atas nama saksi Direktur Utama PT Mulia, Viadi Sutoyo dan seorang kurir bernama Enang yang diperiksa pada 2 Mei 2008.

PT Mulia adalah perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Era Giat Prima. Direktur Era Giat sendiri adalah Djoko Tjandra yang bermasalah dalam hal cessie dengan Bank Bali.

Mengutip Harian Kompas, (24/2/2000), Djoko Tjandra dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009.

Mengutip Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Ada aliran dana ke YKDK

Masih dari Kontan, Kamis (1/10/2009) meski tidak menemukan aliran dana ke Ayin,  KPK justru menemukan fakta lain yang menunjukkan bahwa ada aliran uang dari Djoko Tjandra ke pihak lain.

"Ternyata uang 1 juta dollar tersebut mengalir ke Ketua KS berinisial JS," ungkap Ahmad.

Inisial JS diduga mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto, sedangkan KS merujuk pada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).

Informasi yang disampaikan dalam website YKDK, Djoko Suyanto adalah Ketua Dewan Pembina YKDK bersama dengan Mantan Kapolri Sutanto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), M S Hidayat dan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro.

YKDK adalah lembaga non profit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi yang kehidupan ekonominya kurang beruntung.

YKDK juga mempunyai visi memberikan bantuan kepada kaum dhu'afa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marjinal yang tidak tersentuh program bantuan.

 Baca juga: Update Haji 2020: Belum Ada Laporan Jemaah Haji yang Terinfeksi Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi