Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Masih Ada 39 Buronan Kasus Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapreasiasi kinerja Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, satu dari sekian buron kasus korupsi dapat menjalani proses hukum. ICW menyebut, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap. 

Selain apresiasi terhadap kinerja Polri, Kurnia juga menyampaikan desakan ICW kepada Djoko Tjandra agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman.

Selain itu ICW berharap, Djoko bisa memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski berhasil menangkap Djoko Tjandra, ICW menilai masih ada tugas-tugas yang harus diselesaikan setelah kesuksesan penangkapan buron kasus yang mencuat sejak 1999 itu. 

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Siapa saja yang terlibat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020) memberikan sejumlah catatan kepada lembaga-lembaga yang saling berkaitan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

Catatan pertama ditujukan kepada korps kepolisian Indonesia.

"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," ungkap Kurnia.

Polri juga harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Hal ini merujuk pada tindakan Djoko Tjandra saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

Koordinasi antarlembaga

Kemudian, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun pengacaranya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

"KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice," tulis Kurnia.

Sementara itu, Kurnia juga menyebut perlu ada evaluasi dari Kejaksaan Agung terhadap kinerja tim mereka dalam memburu Djoko Tjandra. 

"Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kegiatan yang Dilakukannya di Pontianak

Dia juga meminta Kejaksaan Agung mendalami kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan Jaksa Pinangki sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung.

Selain itu, ICW juga mendesak DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara;

Presiden diminta evaluasi

Kurnia menyebut, pelarian Djoko Tjandra semestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait. 

Lembaga tersebut yaitu: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelejen Negara.

Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara," ujar dia. 

Baca juga: [POPULER TREN] Djoko Tjandra Ditangkap | Gelombang Kedua Virus Corona

Berdasarkan catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi