Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kembali 11 Tahun Jejak Pelarian Djoko Tjandra...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/DANU KUSWORO
Djoko Tjandra
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap, Kamis (30/7/2020) malam.

Ia dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kasus Djoko Tjandra memang kembali menyeruak dalam beberapa waktu terakhir, setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.

Sebelumnya melansir Harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kilas Balik Awal Kasus Bank Bali

Melarikan diri

Setelah hukuman dijatuhkan, Djoko Tjandra tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.

Mengutip Harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra saat itu, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kaligis mewakili kliennya, mengajukan permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung selama sebulan.

Kliennya meminta eksekusi ditunda dengan alasan sedang menyelesaikan bisnisnya di beberapa negara.

Menanggapi permintaan Kaligis itu, Kepala Kejari Jaksel Setia Untung Arimuladi menyatakan akan mempelajarinya lebih dulu. "Secepatnya kami akan bersikap," katanya.

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Diberitakan Harian Kompas, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Joko Tjandra terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

MA pun didesak untuk menyelidiki dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga menyebabkan terpidana kabur. 

Berpindah kewarganegaraan

Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha sata itu. 

"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Rabu (18/7/2020) di Bina Graha, Jakarta.

Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia. 

"Berdasarkan info yang kami peroleh dari Dubes Papua Nugini, yang bersangkutan ternyata sudah menjadi warga negara Papua Niugini pada Juni 2012,” kata kata Agung. 

Beberapa waktu setelahnya, dikutip dari Harian Kompas, 26 Januari 2013, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (25/1), di Jakarta, mengatakan, Pemerintah Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada Djoko Tjandra.

Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 31 Juli: 17,5 Juta Orang Terinfeksi | China Kembali Catatkan Ratusan Kasus Baru

Bebas keluar masuk Indonesia

Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu.

Meski statusnya buron, Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Bahkan, ia berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.

Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Juli 2020, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya Djoko Tjandra tersebut. 

Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. 

Ditangkap

Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir. Polisi melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di Malaysia. 

Mengutip Kompas.com, Kamis (30/7/2020), Djoko Tjandra  pun dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra. 

Kemudian, ia menambahkan, tim khusus yang terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan pada Kamis sore. 

Dengan penangakapan ini, pelarian Djoko Tjandra pun telah terhenti. 

Baca juga: Djoko Tjandra Tak Melawan Saat Diciduk di Apartemennya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi