KOMPAS.com - Dalam rangka pencegahan penularan virus corona, PT KAI memberikan layanan rapid test yang tersebar di 12 stasiun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan, 12 stasiun itu antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.
Joni menambahkan, layanan ini terlaksana berkat kerja sama BUMN antara KAI dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Seperti diketahui, bagi para calon penumpang KA yang ingin berpergian jauh, melakukan rapid test dengan hasil negatif menjadi salah satu syarat agar dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui mengenai layanan rapid test yang ada di stasiun ini?
1. Layanan diberlakukan mulai 27 Juli
Joni mengungkapkan, awalnya layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada 27 Juli 2020.
Kemudian, layanan tersebut akan diberlakukan di stasiun lainnya secara bertahap.
"Rapid tes mulai dibuka layanannya mulai Senin (27/7/2020) di Stasiun Pasar Senen, kemudian secara merata dilanjutkan pada 11 stasiun lainnya pada 30 Juli 2020," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Baca juga: Setelah Pasar Senen, Kapan Layanan Rapid Test Stasiun Lain Dibuka?
2. Biaya dan syarat rapid test
Manajer Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto meyampaikan, layanan rapid test yang tersedia di stasiun diperuntukkan bagi calon penumpang kereta jarak jauh.
"Untuk calon penumpang jarak jauh, misal relasi Solo-Jakarta, atau relasi Jogja-Surabaya, dan lainnya," ujar Eko kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Selain itu, Eko menjelaskan bahwa syarat ingin melakukan rapid test di stasiun yakni dengan menunjukkan tiket perjalanan KA jarak jauh.
"Syaratnya harus punya tiket KA jarak jauh. Sebagai syarat naik KA, dan jangan sampai terlambat," ujar Eko.
Adapun untuk biaya layanan rapid test di stasiun dikenakan sebesar Rp 85.000.
Sementara, layanan rapid test yang tersedia di 12 stasiun ini, memiliki jam pelayanan mulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Layanan rapid test juga dijaga oleh petugas untuk memastikan antrean sesuai aturan jaga jarak.
Terkait pelaksanaan rapid test, Joni menambahkan, calon penumpang diperbolehkan melakukan rapid test beberapa hari sebelum keberangkatan.
Namun, sebaiknya calon penumpang melakukan rapid test sehari sebelum keberangkatan kereta.
Tak hanya pengadaan layanan rapid test, calon peumpang KA jarak jauh nantinya akan mendapatkan face shield gratis.
Baca juga: Sudah Bisa Rapid Test di Stasiun, Bagaimana Jika Hasilnya Reaktif?
3. Masa berlaku rapid test
Selain itu, yang perlu diperhatikan pada rapid test yakni jangka waktu rapid test selama 14 hari.
Hal ini selaras dengan aturan pemerintah di mana masa berlaku rapid test selama 14 hari.
Adapun hasil rapid test ini bisa digunakan untuk naik kereta lebih dari sekali selama masih dalam masa berlaku.
4. Jika hasil reaktif
Di sisi lain, jika calon penumpang memiliki hasil reaktif pada rapid test, maka tiket akan dikembalikan 100 persen.
Untuk pengembalian tiket, pengguna dapat menukarkan tiket secara langsung di loket.
Nantinya, pasien yang reaktif akan diimbau untuk melakukan pemeriksaan swab atau PCR ke puskesmas maupun rumah sakit.
"Jika ada yang reaktif, tentunya mitra kami PT RNI akan memberikan arahan dan imbauan, misal dengan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan tes swab ke puskesmas atau rumah sakit," ujar Joni.
Baca juga: Setelah 6 Bulan, Vietnam Umumkan 2 Korban Meninggal karena Corona
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Rohmi Aida | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.