Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
-
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setelah sebelumnya menyeret sejumlah oknum perwira tinggi Polri, kasus Djoko Tjandra kembali dikaitkan dengan nama baru.

Kali ini, nama tersebut muncul atau berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung.

Setelah fotonya bersama Djoko Tjandra tersebar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya. 

Baca juga: Empat Pejabat Korban Djoko Tjandra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengutip Harian Kompas, Jumat (31/7/2020), pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019," kata Hari.

Adapun perjalanan ke luar negeri tesebut adalah ke Singapura dan Malaysia. Jaksa Pinangki diduga bertemu Djoko Sandra dalam perjalanannya tersebut.

Namun terkait dugaan pertemuannya itu, kejaksaan masih menelusuri hal itu. Jaksa Pinangki pun dicopot karena ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Berikut sekilas tentang harta kekayaan Jaksa Pinangki:

Memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar

Melansir data Laporan Harta Kekaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2019 untuk jenis laporan periodik 2018.

Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Sementara, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia

Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Kelanjutan penelusuran 

Sebelumnya, dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Dugaan tersebut didasarkan bukti foto bersama dari jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang diperoleh MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Sejumlah pihak pun meminta Kejaksaan untuk menelusuri keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra ini.

Melansir Kompas.com, Sabtu (1/8/2020), saat ditanya apakah Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, masih belum dapat memastikan.

"Kita tunggu saja ya," kata dia.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan jaksa pada kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri hal itu.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Mahfud bahkan melihat pencopotan Pinangki dari jabatannya tidaklah cukup.

Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud seperti diberitakan Kompas.com (31/7/2020).

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi