Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Berlakukan Denda Rp 3,4 Juta bagi yang Tak Pakai Masker

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Hafiz Johari
Suasana Kuala Lumpur saat pembatasan karena virus corona, April 2020.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi mereka yang menolak menggunakan masker saat penerapan aturan wajib pakai masker di tempat umum.

Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.

Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.

Pekan lalu, selama empat hari berturut-turut, kasus baru Malaysia mencapai dua digit. 

Dr Noor mengatakan, jika penggunaan masker di tempat umum diwajibkan, maka diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam UU ini, mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3,4 juta serta ada ancaman hukuman penjara.

Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.

Selama ini, di Malaysia, penggunaan masker di tempat umum masih berupa imbauan. Terutama, di tempat-tempat yang sulit menerapkan jarak aman dan berisiko tinggi. 

“Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya. Kami masih mempertimbangkan hukuman, apakah akan dikenakan denda atau memberi waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah, setelah penggunaannya diwajibkan,” ujar Noor.

Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.

Berbagai kebijakan terkait masker di sejumlah negara

Selama pandemi virus corona, sejumlah negara menerapkan aturan wajib mengenakan masker hingga hukuman denda dan penjara bagi pelanggarnya.

Tak hanya Malaysia, berikut ini sejumlah negara yang mewajibkan penggunaan masker, dikutip dari The Star

Singapura

Pada April 2020, Singapura mewajibkan penggunaan masker dan memberikan hukuman denda bagi pelanggarnya sebesar 300 dollar Singapura untuk pelanggaran pertama mereka.

Jika tertangkap kedua kali, maka dendanya naik menjadi 1.000 dollar Singapura.

Jika mereka masih tetap melanggar, si pelanggar akan dituntut ke pengadilan.

Adapun penduduk asing yang yang melanggar bisa dicabut izin kerja atau status penduduk tetapnya.

Baca juga: Ilmuwan Singapura Kembangkan Tes Covid-19, Hasilnya Keluar 36 Menit

Vietnam

Vietnam juga mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun bus, supermarket dan kendaraan angkutan umum pada Maret 2020.

Wajib masker ini diterapkan saat negara itu hanya mencatat 57 kasus.

Qatar

Qatar menerapkan sejumlah hukuman bagi mereka yang melanggar kewajiban mengenakan masker.

Hukuman itu berupa tiga tahun penjara dan denda hingga 200.000 riyal

Maroko

Pemerintah Maroko pada April 2020 mengingatkan bahwa siapa pun yang tak mematuhi penggunaan masker wajah akan didenda sebesar 1.300 dirham dan hukuman penjara hingga tiga bulan. 

Spanyol

Spanyol mewajibkan semua orang berusia di atas 6 tahun untuk mengenakan masker di ruang publik dalam ruangan.

Selain itu, wajib pula mengenakan masker di ruang terbuka jika di sana tidak memungkinkan untuk menjaga jarak lebih dari 2 meter.

Turis yang sedang berlibur di Spanyol juga wajib mengenakan masker. Jika tidak mematuhi aturan ini, mereka akan didenda sebesar 100 euro.

Perancis

Peraturan menutup wajah diwajibkan bagi penggunaan transportasi umum di Perancis diterapkan pada Mei 2020.

Mereka yang melanggar akan mendapatkan denda sebesar 135 euro.

Negara tersebut juga memberlakukan peraturan untuk mengenakan masker di depan umum minggu ini.

Baca juga: Melihat Dampak di Korea Selatan hingga Perancis Setelah Sekolah Dibuka Kembali...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi