KOMPAS.com - Rangkaian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kembali dimulai.
Sejak hari ini, Sabtu (1/8/2020), para peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat mulai melakukan daftar ulang.
Dalam proses daftar ulang ini, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan oleh para peserta SKB CPNS.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019
Berikut adalah beberapa hal penting tersebut:
1. Wajib melakukan daftar ulang
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, para peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
Proses daftar ulang ini dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id/
Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS
2. Tanggal pemilihan lokasi terdiri atas dua bagian
Melansir informasi petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon ASN, peserta dapat melakukan pemilihan lokasi dalam dua bagian, yaitu pada 1-7 Agustus 2020 dan 8 Agustus 2020.
Perbedaannya terletak pada jumlah perubahan lokasi tes yang dapat dilakukan.
3. Lokasi tes dapat diubah
Dalam hal pemilihan lokasi tes ini, peserta dapat mengubah pilihan lokasi tesnya dalam periode 1-7 Agustus 2020 sebanyak tiga kali.
Sementara, jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak satu kali.
Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?
4. Harus mencetak kartu ujian
Rangkaian pra pelaksanaan SKB tidak berhenti pada pemilihan lokasi tes.
Para peserta yang berhak mengikuti SKB tersebut wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta SKB.
Pencetakan ini dapat dilakukan mulai tanggal 8 Agustus mendatang melalui akun masing-masing pada laman SSCN.
Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian
Langkah-langkah daftar ulang dan memilih lokasi
- Peserta masuk ke web SSCN dan log in ke akun masing-masing
- Apabila peserta tes telah dinyatakan lulus SKD, peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol klik ini
- Peserta mengisi lokasi domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, yaitu dalam negeri atau luar negeri
- Jika memilih dalam negeri, maka pada isian provinsi, peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini
- Kemudian, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB
- Untuk pengisian titik lokasi SKB, peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB
- Memilih tombol simpan
Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan sudah terlanjur memilih tombol simpan, peserta masih dapat mengubah titik lokasi tes sebanyak dua kali.
Adapun pencetakan kartu ujian dapat dimulai pada 8 Agustus mendatang. Untuk melakukan pencetakan kartu ujian, peserta dapat memilih tombol cetak kartu peserta ujian SKB.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020