Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Haji 2020: Disinfeksi Masjidil Haram Gunakan 54.000 Liter Disinfektan Setiap Hari

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@HaramainInfo
Pelaksanaan ibadah haji 2020 yang tetap menjaga sosial distancing. Dilaporkan hingga saat ini belum ada laporan jamaah terinfeksi virus corona
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Otoritas di Kota Mekah menggunakan 54.000 liter cairan disinfektan setiap hari untuk membersihkan Masjidil Haram selama musim haji tahun ini.

Mengutip Al Arabiya English, Sabtu (1/8/2020), langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan situs suci umat Islam itu, termasuk di kalangan jemaah.

Presidensi Umum Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi mengatakan, operasi pembersihan dilakukan oleh 3.500 pekerja selama beberapa hari terakhir.

Mereka melakukan pembersihan di halaman dalam dan luar Masjid al-Haram hingga 10 kali dalam sehari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para petugas menggunakan setidaknya 95 peralatan modern dalam proses pembersihan masjid yang menjadi lokasi kiblat umat Islam tersebut.

"Digunakan juga sekitar 2.400 liter hand sanitizer, termasuk 1.500 liter untuk permukaan, dan 900 liter sebagai pembersih manual," demikian sebuah pernyataan dari pihak berwenang.

Masih dari sumber yang sama, ibadah haji pada tahun ini dikurangi menjadi 10.000 jemaah.

Mereka semua terdiri atas warga negara asing (WNA) dan warga negara Arab Saudi yang sedang tinggal di dalam kerajaan itu.

Pengurangan jumlah jemaah itu terjadi karena pandemi Covid-19.

Baca juga: WHO Puji Arab Saudi Sukses Gelar Haji di Tengah Pandemi Corona

2.050 orang ditangkap

Sementara itu, sebanyak 2.050 orang ditangkap oleh petugas keamanan di Mekah Arab Saudi karena berusaha memasuki situs suci secara ilegal saat pelaksanaan ibadah haji.

"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," kata Komando Pasukan Keamanan Haji dilansir dari Al Arabiya English, Sabtu (1/8/2020).

Besaran denda telah diumumkan pada awal bulan lalu. Hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

Jika pelanggar melakukannya berulang, maka akan didenda dua kali jumlahnya.

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan.

Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal.

Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, kendaraannya juga akan disita.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan.

Dan ditambah denda tidak lebih dari 25.000 riyal atau hampir Rp 100 juta untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya.

Apabila dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan.

Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp 194 juta.

Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Baca juga: Update Haji 2020: Para Jemaah Telah Menyelesaikan Rangkaian Ibadah Haji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Al Arabiya
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi