Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Penulis: Jihad Akbar
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (3/8/2020).

Selama lima bulan terakhir, kebijakan itu dihentikan sementara karena penyebaran virus corona, tepatnya mulai 16 Maret 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan lantaran kondisi lalu lintas di Jakarta yang padat saat periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Bahkan, ia menilai melebihi kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap diterapkan kembali agar hanya masyarakat yang melakukan perjalanan penting saja yang bepergian.

Dengan demikian, volume kendaraan di ruas jalan Jakarta berkurang.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com pada Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Pro Kontra Pemberlakuan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Corona

Mengingat kembali aturan ganjil genap

Sistem ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor yang disesuaikan tanggal.

Tanggal ganjil untuk pelat nomor berakhiran ganjil dan tanggal genap untuk pelat nomor berakhiran genap.

Kebijakan itu berlaku di jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap, seperti sebelum pandemi, hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan sistem pembatasan tersebut tak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa kendaraan. Di antaranya kendaraan presiden dan wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara beserta pengawal, kendaraan berpelat dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan berpelat nomor kuning, serta sepeda motor.

Baca juga: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok

Daftar jalan yang diterapkan ganjil genap

Aturan ganjil genap akan berlaku kembali di 25 ruas jalan di Jakarta. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga

Tidak hanya itu, ada 28 gerbang tol yang diberlakukan ganjil genap. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Belum ada penilangan selama 3 hari sosialisasi

Meski ganjil genap mulai diberlakukan kembali, sanksi untuk pelanggar tidak langsung diterapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan ada tiga hari pertama untuk sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap.

Para pengendara yang melanggar hanya akan ditegur, tidak ada penilangan.

"Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo di Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta Pusat, seperti diberitakan Kompas.com pada Minggu (2/8/2020).

Dia menegaskan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Dishub DKI Pastikan Transportasi Umum Aman

TransJakarta tambah armada

PT Transjakarta pun menambah armada di 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil-genap pada Senin (3/8/2020).

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan, total ada tambahan 155 unit bus di 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil-genap.

"Penambahan ini dilakukan untuk antisipasi lonjakan pelanggan pada waktu tersebut dengan tetap memastikan terjaganya kapasitas maksimum sesuai protokol pencegahan Covid-19 yaitu 50 persen dari kapasitas angkut," jelas Nadia melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Selain itu, penambahan juga dilakukan untuk mempercepat pengosongan halte pada jam ganjil genap diberlakukan. Harapannya, tidak ada penumpukan penumpang di halte.

Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan Seluruh Bus Antisipasi Lonjakan Penumpang Gara-gara Ganjil Genap

Khawatir transportasi umum jadi klaster Covid-19

Namun, kebijakan pemberlakukan kembali ganjil genap tak terlepas dari kontra.

Pengamat kebijakan publik dan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, pemberlakuan ganjil genap di masa pandemi saat ini tidak tepat.

Ia khawatir, pelaksanaan kebijakan tersebut berdampak pada berjubelnya penumpang yang mengakses angkutan umum.

Hal itu tentunya dapat memunculkan persoalan baru terkait penyebaran virus corona.

"Orang berpikirnya kalau bekerja kan enggak boleh terlambat, kalau terlambat mereka kan dipotonglah tunjangan, bahkan dipecat. Akhirnya memaksakan diri kalau naik commuter line, angkutan umum," ungkap Tigor saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil Genap

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Ari Purnomo, Rindi Nuris Velarosdela, Vitorio Mantalean /Editor: Sandro Gatra, Jessi Carina, Aditya Maulana, Sandro Gatra, Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi