Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lulus SKD CPNS Guru 2019 Wajib Ikut SKB Walau Punya Serdik, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi seleksi CPNS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya pengumuman tersebut.

"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019

Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.

Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, Paryono menjawab lugas.

"Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar Paryono menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

Tetap harus mengikuti SKB

Paryono menyatakan, peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB.

Dengan kata lain, peserta yang bersangkutan tak perlu merisaukan berapa nilai yang dia dapat saat mengikuti SKB.

"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," ucap Paryono.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Hal yang terpenting, Paryono melanjutkan, adalah peserta harus tetap mengikuti SKB tanpa ada kata lain.

"Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," kata Paryono.

Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Paryono menyebut hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, kata Paryono, menjelaskan mengenai hal ini.

"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," ungkap Paryono.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019?

Suarakan keadilan

Akun Twitter resmi BKN di @BKNgoid mengunggah soal pemberitahuan yang mewajibkan setiap peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan sudah di-upload pada portal SSCASN untuk mengikuti SKB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, unggahan tersebut telah mendapat banyak respons, di antaranya 97 komentar, 171 retweet dan 500 lebih like.

Terpantau, salah satu warganet @jaya_fi berkomentar dalam unggahan tersebut dan menyebut perlu dilakukan evaluasi soal Serdik ini.

Pasalnya, lanjut dia, lulusan baru atau fresh graduate tak dapat bersaing lagi di SKB ketika dihadapkan dengan mereka yang sudah memiliki Serdik.

"Perlu di evaluasi ini min, lulusan baru/fresgraduate berati gak bisa bersaing lagi di SKB ketika dihadapkan sama mereka yang sudah punya serdik. Mohon untuk dipertimbangkan syaratnya, agar menyuarakan keadilan di semua peserta," tulis akun Twitter @jaya_fi.

Baca juga: Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Saat ditanya soal hal tersebut, Paryono tidak bisa menjawab banyak.

Ia hanya berkomentar bahwa persoalan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan ketika penyusanan peraturan yang terbaru kelak.

"Ya itu nanti jadi masukan dalam penyusunan Permenpan," kata Paryono menyudahi pembicaraan.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Berikut adalah jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 yaitu:

  • Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pelaksaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
  • Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi