Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019
Penulis: Jihad Akbar
|
Editor: Jihad Akbar


KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga tampak asyik makan di bahu jalan tol Cipali baru-baru ini viral di media sosial.

Mereka secara bersama-sama menyantap makanan di depan mobil berwarna putih yang mereka tumpangi.

Kepala Unit Polisi Jalan Raya (Panit PJR) Tol Cipali Iptu Karyana pun membenarkan peristiwa tersebut, dan terjadi di KM 108/A tol Cipali pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Perlu diketahui, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol?

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:

Pada jalur lalu lintas jalan tol

Baca juga: Catat Ini 4 Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol

Pada bahu jalan tol

Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Asyik Santap Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali

Selain itu, ada larangan lain bagi para pengguna jalan tol yang tertulis pada Pasal 42 PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Larangan tersebut adalah dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir sebagaimana diberitakan Kompas.com (9/9/2019).

Berikut bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Batas kecepatan dan larangan putar balik

Selain larangan yang termuat dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada larangan lain yang harus ditaati para pengguna jalan tanpa hambatan ini.

Larangan itu yakni soal putar balik serta batas kecepatan kendaraan di jalan tol.

Diberitakan Kompas.com, 11 Juli 2019, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan putar balik dilarang karena menyangkut soal keselamatan pengguna jalan tol.

"Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Irra.

Petugas jalan tol telah menempatkan rambu larangan berputar balik di setiap akses putaran. Sebab, akses putaran tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas jalan tol.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisan," kata Irra.

Apabila melanggar berputar arah, para pelanggar dapat terancam denda Rp 500.000, sesusai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Sejarah Jalan Tol di Indonesia

Sementara itu, Kompas.com pada 24 Juli 2020 memberitakan, berkendara di jalan tol juga diwajibkan menaati ketentuan kecepatan berkendara.

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4.

Di sana, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Pelanggar batas kecepatan ini pun dapat didenda Rp 500.000 sesusai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena melanggar rambu lalu lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi