Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan dan Larangan di Jalan Tol
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga kendaraan yang melaju biasanya dalam kecepatan cukup tinggi.

Sampai dengan saat ini, panjang jalan tol Trans Jawa yang memanjang melewati Jakarta hingga Jawa Timur mencapai 1.167 km. 

 

Selain itu, terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan di jalan tol yang berbeda dengan aturan di jalan raya biasa. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41.

Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol? Berikut beberapa di antaranya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi