Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Stimulus bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah digadang-gadang tengah merencanakan akan memberi bantuan atau stimulus bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir pada Kamis (6/8/2020).

Erick menyampaikan, nantinya setiap karyawan akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600.00 per bulan.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai bantuan ini?

1. Diberikan selama empat bulan

Erick menjelaskan, setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama empat bulan.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Ia mengungkapkan, program stimulus tersebut sedang difinalisasi agar dapat dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Selain itu, pemberian bantuan akan dilakukan per dua bulan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata dia.

Baca juga: Saat Para Pejabat Dunia Potong Gaji untuk Tangani Virus Corona

2. Tujuan diberikan stimulus

Selain itu, Erick mengungkapkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Diketahui, pemerintah merencanakan pemberian bantuan ini dikarenakan tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah dengan pemberian santunan bagi para pegawai swasta.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lainnya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah dapat segera tersalurkan.

Sebab, berbagai rencana telah digodok pemerintah guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi corona.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Asabri: Kecurigaan Mahfud MD, Bungkamnya Erick Thohir dan Tanggapan Polri

3. Syarat karyawan yang dapat bantuan

Ada sejumlah syarat karyawan yang nantinya akan mendapatkan bantuan, seperti karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Karyawan yang aktif ini tercatat memiliki iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Rully R. Ramli | Editor: Krisiandi, Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi