Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan sejumlah program yang diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi virus corona.

Pandemi yang saat ini terjadi telah memukul sektor ekonomi.

Pariwisata lesu, daya konsumsi masyarakat rendah, hingga banyaknya karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Apa saja bantuan yang diberikan pemerintah selama masa pandemi virus corona?

Ada bantuan keringanan biaya listrik, hingga bantuan Rp 600.000 per bulan bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sejumlah program bantuan pemerintah:

1. Listrik gratis 450 VA dan 900 VA subsidi

Pemerintah memberikan program listrik gratis yang disalurkan kepada masyarakat melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Program ini diklaim untuk mengurangi dampak ekonomi dari penyebaran wabah virus corona.

Listrik gratis diberikan kepada seluruh pelanggan 450 VA dan subsidi 50 persen untuk pelanggan 900 VA yang masuk kategori.

Klaim listrik gratis dapat dilakukan melalui website resmi PLN atau Whatsapp 0812-2-123-123.

Program listrik gratis bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga berlaku hingga September tahun ini.

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN, Apakah Pelanggan Rumah Tangga 1.300 VA Juga Dapat?

2. Bantuan listrik untuk UMKM dan industri kecil

Para pelanggan golongan bisnis kecil atau UMKM dan industri kecil dengan daya 450 VA juga mendapatkan bantun listrik gratis.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari program pembebasan dan pemberian diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga.

Adapun listrik gratis diberikan bagi pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA.

Cara klaim listrik gratis ini juga sama yaitu melalui website resmi PLN dan whatsapp ke nomor 0812-2-123-123.

Program bagi para pebisnis golongan keciil ini berlaku hingga Oktober 2020.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Listrik Gratis PLN Selama 6 Bulan untuk UMKM dan Industri Kecil

3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja sebenarnya merupakan program bantuan biaya pelatihan untuk angkatan kerja.

Tapi, dalam merespons pandemi Covid-19, program diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak wabah.

Sasarannya yaitu WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengenyam pendidikan formal, serta menyasar para pekerja korban PHK maupun pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Bantuan yang diberikan dengan total sebesar Rp 3.550.000.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

4. Bantuan sosial tunai (BST)

Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat terdampak baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan.

Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.

Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia.

Baca juga: Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah? Ini Skema Penyaluran, Kuota, dan Syaratnya

5. Bantuan karyawan swasta

Para pekerja non-PNS dan BUMN juga tak luput dari sasaran program bantuan dari pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) digadang-gadang akan diberikan kepada 13,8 juta pegawai swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Selain itu, kriteria pekerja swasta yang mendapatkan bantuan yaitu yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Disebutkan, dana akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang masuk kategori.

Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan diberikan per dua bulan, di mana dimulai pada September2020.

Baca juga: Berikut 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Stimulus bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Fitria Chusna Farisa, Mela Arnani, Akhdi Martin P/Editor: Bayu Galih, Virdita R, Erlangga Djumena) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi