Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Video Viral Pengendara Bawa Kulkas Sambil Naik Motor

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar ibu-ibu menahan kulkas sambil naik motor
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan pemotor dengan berboncengan tampak membawa kulkas yang ditaruh di antara keduanya, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_info pada Selasa (4/8/2020.

Dalam video itu terlihat seorang wanita menahan kulkas yang diletakkan di tengah antara dirinya dan pengemudi sepeda motor.

Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Asyik Santap Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keduanya terlihat agak kesulitan ketika hendak menyeberang, namun berhasil pada akhirnya.

Selain itu tampak juga motor tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dan pengendara motor tidak memakai helm.

Video tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:

"Hebat juga nih si ibu, bisa nahan kulkas di motornya
.
Lokasi : Palu
.
Kiriman : @athirrm"

Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah dilihat lebih dari 190.000 kali dan disukai lebih dari 1.673 kali.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Berbahasa Sunda Logat Korea Selatan

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pemilik akun Instagram @athirrm sekaligus pihak yang mengunggahnya pertama kali.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun Instagram @athirrm yang bernama asli Athirr, membenarkan bahwa video tersebut ia sendiri yang merekamnya.

"Iya benar, saya sendiri yang merekam video itu," kata Athirr saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, pada Jumat (31/8/2020) sekitar pukul 16.50 WITA.

Athirr menyaksikan sendiri wanita yang dibonceng tersebut tampak kesulitan ketika memegangi kulkas yang mereka bawa.

"Si ibu ini bantu memegangi kulkas. Sepertinya mau dipindahkan ke rumah lain, tapi si ibu ini agak kesulitan pas memegangi kulkasnya," ucap dia.

Baca juga: Viral Utas soal Predator Fetish Kain Jarik, Ini Tanggapan Unair

Menurut Athir, pemotor yang berboncengan dengan membawa kulkas tersebut sempat berhenti di dekat dirinya berada.

Pada saat itu, Athirr tengah bercengkrama dengan rekan-rekannya di sebuah warung.

"Jadi mereka sempat berhenti di dekat tempat saya nongkrong untuk memperbaiki posisi kulkasnya sebelum melanjutkan perjalanannya lagi," papar Athirr.

Baca juga: Viral Ormas Kokam Disebut Berseragam Mirip Kopassus dan Bawa Senjata

Athir mengatakan, dirinya dan teman-temannya pada saat itu sempat ingin membantu ibu dan bapak yang membawa kulkas tersebut.

Tetapi, lanjutnya, setelah sang ibu memperbaiki posisi kulkas, ia merasa kesulitan tersebut sudah teratasi.

"Sebenarnya mau dibantu, tapi dia perbaiki posisi kulkas dan sudah tidak terlalu kesulitan lagi," kata Athirr.

Baca juga: Viral Video Polisi di Yogyakarta Sedot Bensin dari Tangki Motornya untuk Pemotor yang Kehabisan BBM

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan apa yang terjadi dalam video tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Kendaraan roda dua adalah angkutan orang bukan angkutan barang," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono belum dapat dikonfirmasi perihal aturan berkendara di jalan raya. Pasalnya daam video tersebut mengangkut muatan berlebih.

Pesan singkat maupun telepon yang dilakukan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Jumat (7/8/2020) siang belum ada tanggapan.

Baca juga: Viral soal Moebius Syndrome, Apa Itu?

Penjelasan pakar hukum

Sementara itu, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.

"Sehubungan dengan seseorang yang mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum," katanya pada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Dia menjelaskan tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

Lalu secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014).

Menurutnya untuk mengangkut barang ada sejumlah aturan yang perlu ditaati.

"Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang, walaupun memang ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis," kata Indriyanto.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Berbahasa Sunda Logat Korea Selatan

Dia menjelaskan, khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:

  1. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
  2. tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan
  3. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Tapi ada pengecualian, yaitu jika mengangkut barang justru membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana.

"Jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009," kata Indriyanto.

Imbuhnya, ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca juga: Jangan Main-main, Joki Seleksi CPNS Diancam Pidana!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi