Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Gaji Ke-13, Sebaiknya ke Mana Dialokasikan?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), Polri, TNI, dan para pensiunan akan segera cair.

Menurut informasi, gaji ke-13 akan cair pada Senin (10/8/2020). Pemberian gaji ke-13 ini dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Terkait nominal atau besarannya, gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika menerima gaji ke-13, ke mana sebaiknya dialokasikan?

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, sebaiknya gaji ke-13 digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

"Gaji ke-13 itu hanya diberikan kepada yang golongan III ke bawah. Kalau golongan III ke bawah sebaiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja," ujar Enny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya

Menurut Enny, jika penerima gaji ke-13 memilih untuk investasi, biasanya mereka sudah memiliki tabungan.

"Kalau golongan III ke bawah berpikirnya kejauhan jika untuk investasi. Kalau mereka masih berinvestasi, berarti mereka belum mengalami penurunan daya beli," ujar Enny.

"Jadi mereka masih punya tabungan. Kalau itu yang terjadi, pertumbuhan konsumsi rumah tangga itu enggak ada seberapa persen," lanjut dia.

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, jika melihat perilaku ekonomi secara agregat, pemberian gaji ke-13 itu harus diutamakan bagi orang-orang yang bentul-betul membutuhkan. 

Penerima gaji ke-13

Sementara itu, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Kemudian, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Untuk calon PNS, besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji ke-13 kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja maupun insentif kinerja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sementara itu, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Adapun anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Baca juga: Tidak Termasuk Gaji Ke-13 yang Cair Agustus, Berapa Besaran Tukin ASN?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Besaran Gaji ke-13

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi