Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Memanggil, KPK Buka Lowongan Jubir, Simak Syarat dan Tata Cara Melamarnya...

Baca di App
Lihat Foto
https://ppm-rekrutmen.com/
Rekrutmen Juru Bicara KPK
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka program rekrutmen “Indonesia Memanggil” untuk posisi Spesialis Humas Utama, Juru Bicara (Jubir) KPK.

Saar dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal informasi tersebut.

“Betul. Lowongan posisi Spesialis Humas-Juru Bicara (bisa diakses) di https://ppm-rekrutmen.com/kpk/tata-cara-melamar,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2020).

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir dari website resmi KPK, rekrutmen tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah calon pelamar paling tinggi berusia 56 tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan minimal adalah sarjana atau diploma IV, dari jurusan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik/Hubungan Masyarakat/Ilmu Hukum.

Selain itu peserta tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.

Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Pramugari Pesawat Kepresidenan, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya

Persyaratan khusus

Selain persyaratan umum terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi pelamar baik yang berasal dari kategori ASN maupun non ASN.

Beberapa persyaratan untuk ASN (kode: JBA) yakni:

1. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang (IV/b).

2. Berpengalaman sesuai bidang tugas terkait minimal 7 tahun dalam bidang kehumasan.

3. Pengalaman jabatan:

     a. Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun

     b. Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi

4. Wajib mendapatkan izin dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian untuk ikut seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus seleksi.

5. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam dua tahun terakhir dengan melampirkan Penilaan Prestasi Kerja PNS untuk 2018 dan 2019.

6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Daftar Ulang 10 Politeknik Terfavorit SBMPN 2020, dari Polinema, PNJ hingga PNUP

Untuk calon pelamar non-ASN (kode: JBU) beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain:

1. Berpengalaman kerja minimal 18 tahun dan memiliki pengalaman sesuai jabatan yang dilamar minimal 7 tahun dalam bidang:

  • Kehumasan
  • Komunikasi Publik
  • Public Relation
  • Corporate Secretary/Comunication

2. Memiliki pengalaman jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri.

Baca juga: Lowongan Kerja Juli 2020 untuk Lulusan SMK hingga S1

Tata cara melamar

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen ini berikut ini prosedurnya:

  1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk
  2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail, nomor telepon seluler aktif, serta tak ada layanan perubahan atau koreksi alamat e-mail dan nomor telepon.
  3. Pelamar dilarang memakai alamat e-mail milik orang lain dalam pendaftaran
  4. Persiapkan berkas dokumen dengan format JPG, masing-masing file maksimal berukuran 500 kb, kecuali dokumen penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir maksimal 1 Mb.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya

Adapun beberapa berkas dokumen yang diperlukan, untuk ASN:

  1. E-KTP
  2. Ijazah asli atau surat keterangan lulus asli
  3. Surat pernyataan tak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatf dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  4. Surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK/PyB yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  5. Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin yag ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  6. SK pangkat terakhir
  7. Penilaian Prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Untuk pelamar yang berasal dari non-ASN maka berkas yang diperlukan:

  1. E-KTP
  2. Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus Asli
  3. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000

Untuk informasi selengkapnya mengenai rekrutmen KPK bisa diakses melalui link https://ppm-rekrutmen.com/kpk/pendaftaran

 Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi