Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui soal Kartu Prakerja

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setelah penantian panjang, pendaftaran kartu prakerja gelombang IV mulai dibuka hari, Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Program Kartu Prakerja sempat terhenti beberapa waktu guna dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Kartu Prakerja merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019 dengan memberikan insentif kepada pengangguran dan pelatihan bersertifikat secara gratis.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja lewat GoPay, BNI, OVO, dan LinkAja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal kartu prakerja:

Target 5,6 juta peserta pada 2020

Pemerintah telah menargetkan 5,6 juta peserta bisa menerima manfaat Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2020 dengan anggaran Rp 20 triliun.

Pada tiga gelombang sebelumnya, tercatat sudah ada sekitar 680.000 peserta yang menerima manfaat Kartu Prakerja, 143.000 di antaranya merupakan usulan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rinciannya, 168.111 peserta gelombang I, 288.154 peserta gelombang II, dan 224.615 peserta gelombang III.

Pada gelombang 4 kali ini, kuota yang disediakan adalah 800.000 peserta.

"Besok siang, gelombang 4 akan dibuka, pukul 12.00 WIB dengan kuota peserta sebanyak 800.000 orang," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja, Berikut Bentuk Program Pelatihan yang Disiapkan

Nilai insentif yang didapat

Sementara itu, besaran nilai insentif yang akan diberikan kepada para peserta adalah Rp 3,55 juta.

Dana insentif tersebut terdiri dari voucher Rp 1 juta untuk pelatihan yang ditawarkan oleh mitra Kartu Prakerja.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 per bulan.

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kartu Prakerja, dari Pendaftaran hingga Bentuk Program

Tak masuk kriteria, insentif harus kembali

Dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020, disebutkan bahwa peserta yang telah menerima bantuan biaya pelatihan harus mengembalikan insentif jika tidak memenuhi syarat.

Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Artinya, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan.

Ada jangka waktu 60 hari untuk mengembalikan dana insentif itu. Jika tidak, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi dan bisa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 31 D.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya

Rencana pelatihan offline

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/7/2020) pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja secara langsung.

Selama ini, pelatihan hanya dilakukan secara daring karena pandemi virus corona.

"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19," jelas Susiwijono.

Meski dilakukan secara langsung, pelatihan akan tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berlaku.

Baca juga: Lowongan Kerja Juli 2020 untuk Lulusan SMK hingga S1

Tuai kritikan

Pelatihan Kartu Prakerja hingga saat ini masih menuai banyak kritikan. Pasalnya, biaya yang dialokasikan terbilang besar, yaitu Rp 5,6 triliun.

Jumlah itu merupakan 25 persen dari Rp 20 triliun yang dianggarkan untuk program tersebut.

Padahal, banyak pelatihan serupa ditemukan di internet dengan mudah dan gratis.

" Pelatihan Kartu Prakerja seharusnya bisa diakses gratis, jadi tidak perlu bayar. Untuk materinya juga sudah banyak di Google," kata Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira, dikutip dari Kompas.com, 25 April 2020.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan Kartu Prakerja tidak menjawab persoalan krisis yang dihadapi.

Menurutnya, korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) lebih membutuhkan bantuan berupa cash transfer atau bantuan langsung tunai (BLT) dibandingkan dengan pelatihan online.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

(Sumber: Kompas.com/ Mutia Fauzia | Editor: Muhammad Idris/Sakina Rakhma Dia Setiawan)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi