Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Rincian Besaran Gaji Ke-13

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Besaran Gaji ke-13
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Gaji ke-13 akan cair pada Senin (10/8/2020). Gaji ke-13 ini diberikan untuk pegawai negeri sipil ( PNS), Polri, TNI, dan para pensiunan.

Rincian besaran gaji ke-13 diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (7/8/2020).

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli 2020.

Berapa rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Besaran Gaji ke-13

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi