Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Beda Saat Belajar Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi

Baca di App
Lihat Foto
Gusti Tanati
Seorang siswa SD dengan masker di wajahnya berjalan meninggalkan sekolah usai melakukan pendaftaran ulang pada hari pertama sekolah di Jayapura, Papua, Senin (13/7/2020). Siswa SD, SMP dan SMA mulai mengikuti kegiatan belajar-mengajar tahun ajaran baru 2020/2021 dengan sistem pembelajaran tatap muka langsung dan daring. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wsj.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pemerintah kini memperbolehkan sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kata kuncinya memperbolehkan, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan atas izin dari pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski belajar di sekolah, Nadiem menegaskan akan ada perbedaan signifikan, tidak seperti bersekolah sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Banyak yang mungkin mengira dengan adanya pembelajaran tatap muka seperti sekolah normal lagi. Ini tidak benar sama sekali. Sangat berbeda situasi sekolah yang tatap muka dan sekolah biasa," tegasnya.

Baca juga: Ada Penyederhanaan di Kurikulum Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

Lalu, apa saja yang berbeda dengan sekolah di masa pandemi?

1. Pengaturan kelas

Pemerintah mensyaratkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali.

Dalam satu kelas, Nadiem mengatakan, maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas. Yakni dengan ketentuan maksimal 18 orang untuk SD, SMP, SMA, lalu 5 orang untuk PAUD, dan 5 orang untuk SLB.

Agar hal tersebut bisa diterapkan, pembelajaran pun tidak dilakukan setiap hari. Jumlah hari dan jam belajar dilakukan dengan sistem giliran rombongan belajar atau shifting.

2. Perilaku wajib

Nadiem menegaskan semua warga sekolah wajib memakai masker. Masker yang bisa dipakai adalah masker kain yang terdiri dari dua hingga tiga lapor yang di dalamnya diisi tisu dengan baik.

Masker harus diganti setiap empat jam sekali atau jika lembab.

Selain memakai masker, warga sekolah juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik juga menjadi hal yang wajib dilakukan.

3. Larangan

Lihat Foto
pu.go.id
Ilustrasi sekolah.

Ada sejumlah larangan yang diterapkan dalam pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19. 

Di antaranya, warga sekolah bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah.

Warga sekolah harus sehat jika datang di lingkungan sekolah.

Yang dilarang selanjutnya adalah kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, dan istirahat di luar ruang kelas.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan juga kegiatan selain belajar mengajar, semisal orang tua menunggu anak di sekolah, pertemuan orangtua siswa, serta pengenalan lingkungan sekolah.

Baca juga: Sekolah Zona Kuning Boleh Buka, Serikat Guru Khawatir Jadi Klaster Baru Covid-19

4. Kesiapan sekolah

Nadiem mengatakan, kepala sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka wajib mengisi checklist kesiapan sekolah. Daftar itu sudah sesuai standar gugus tugas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekolah perlu memastikan hal-hal berikut ini:

  • ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
  • mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  • kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang (bagi peserta didik disabilitas tuna rungu)
  • memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  • pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
  • membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Adapun, warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah adalah:

  • memiliki kondisi medis penyerta atau komorbid yang tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Doni Monardo: Tak Semua Orang Tua di Zona Hijau Izinkan Anak Datang ke Sekolah

Serikat guru tak sepakat sekolah dibuka

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka di 163 daerah zona kuning Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Sabtu (8/8/2020), Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim, menilai, keputusan pemerintah itu seakan dipaksakan. Sebab, angka kenaikan Covid-19 masih terus bertambah.

"Kami melihat justru, kalau “dipaksa masuk” di zona kuning, kesehatan dan kehidupan anak dan guru ini terancam. Karena, zona kuning, ada yang positif," kata Satriawan.

Menurutnya, yang utama di masa pandemi adalah kesehatan para siswa maupun guru.

Satriawan khawatir keputusan memperbolehkan sekolah di zona kuning buka dapat menjadikan sekolah sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.

Dia menyarankan untuk memaksimalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi