KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan atau stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 di tengah pandemi.
Rencananya bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Baca juga: Saat WHO Peringatkan tentang Bahaya Nasionalisme Vaksin...
Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan bantuan tersebut:
1. Bantuan diberikan selama empat bulan
Mengutip dari Kompas.com (6/8/2020), bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Baca juga: Menilik Potensi Resesi Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19...
2. Bertujuan mendorong konsumsi masyarakat
Erick menyampaikan bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.
Ia juga menjelaskan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah cukup banyak namun semua saling berkesinambungan.
Beberapa contohnya adalah bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.
Baca juga: Mengenal Food Estate, Program Pemerintah yang Disebut Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan...
3. Hanya untuk peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Rp 600.000 tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Melansir dari Kompas.com (7/8/2020) Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut hal itu karena banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Selain itu, penyaluran kepada karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga akan mudah karena pemerintah mengantongi data tiap karyawan.
Mengutip Kompas.com (6/8/2020) Erick menyampaikan fokus bantuan nantinya akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.
Adapun bantuan ini diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 perbulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
4. Rencananya akan diberikan mulai September
Melansir dari Kompas.com (6/8/2020), Erick Thohir menyampaikan, program stimulus saat ini sedang difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini nantinya mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 pekerja.
Data tersebut, imbuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (8/8/2020).
(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Akhdi Martin Pratama | Diamanty Meiliana, Erlangga Djumena, Krisiandi)