Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Blue Planet Studio
Ilustrasi PHK akibat Covid-19
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan atau stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 di tengah pandemi.

Rencananya bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca juga: Saat WHO Peringatkan tentang Bahaya Nasionalisme Vaksin...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan bantuan tersebut:

1. Bantuan diberikan selama empat bulan

Mengutip dari Kompas.com (6/8/2020), bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Baca juga: Menilik Potensi Resesi Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19...

 

2. Bertujuan mendorong konsumsi masyarakat

Erick menyampaikan bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.

Ia juga menjelaskan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah cukup banyak namun semua saling berkesinambungan.

Beberapa contohnya adalah bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

Baca juga: Mengenal Food Estate, Program Pemerintah yang Disebut Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan...

3. Hanya untuk peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Rp 600.000 tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Melansir dari Kompas.com (7/8/2020) Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut hal itu karena banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Selain itu, penyaluran kepada karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga akan mudah karena pemerintah mengantongi data tiap karyawan.

Mengutip Kompas.com (6/8/2020) Erick menyampaikan fokus bantuan nantinya akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Adapun bantuan ini diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 perbulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

4. Rencananya akan diberikan mulai September

Melansir dari Kompas.com (6/8/2020), Erick Thohir menyampaikan, program stimulus saat ini sedang difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini nantinya mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 pekerja.

Data tersebut, imbuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (8/8/2020).

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Akhdi Martin Pratama | Diamanty Meiliana, Erlangga Djumena, Krisiandi)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi